Kemendikbud: Sekolah di Zona Hijau Wajib Tutup Bila Ada Peningkatan Angka Corona

Chatarina mengatakan Pemda dan gugus tugas setempat harus secara berkala melakukan evaluasi terhadap perkembangan COVID di zona hijau di saat sekolah sudah melakukan pembelajaran tatap muka.

oleh Yopi Makdori diperbarui 21 Jun 2020, 09:49 WIB
Diterbitkan 21 Jun 2020, 09:49 WIB
FOTO: Persiapan Sekolah di Tangerang Menghadapi New Normal
Petugas PMI melakukan penyemprotan disinfektan di SDN 1 Tangerang, Kota Tangerang, Banten, Rabu (3/6/2020). Kemendikbud menggodok aturan kegiatan belajar mengajar selama masa pandemi virus corona COVID-19 menyusul rencana penerapan new normal di sejumlah wilayah. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Staf Ahli Menteri Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan, Chatarina Muliana mengatakan, satuan pendidikan di zona hijau wajib menutup kembali satuan pendidikan yang sudah melakukan sistem pembelajaran tatap muka apabila level daerah tersebut naik menjadi zona kuning, oranye atau merah.

"Jika pada minggu pertama dilakukan pembelajaran tatap muka ternyata berdasarkan hasil kajian pada minggu kedua dan ketiga terdapat peningkatan jumlah korban COVID-19, maka langsung ditutup pembelajaran tatap mukanya,” ujar Chatarina melalui keterangan tulis Sabtu (20/6/2020).

Dia mengatakan, Pemda dan gugus tugas setempat harus secara berkala melakukan evaluasi terhadap perkembangan Covid-19 di zona hijau di saat sekolah sudah melakukan pembelajaran tatap muka. 

Sebelum pembelajaran tatap muka di sekolah pada wilayah zona hijau dilaksanakan, kata Chatarina penting bagi para pemangku kebijakan mengetahui langkah-langkah yang harus dipersiapkan.

Chatarina mengatakan, terdapat lima tahap tugas dan wewenang Pemerintah Daerah (Pemda) pada masa persiapan pembukaan satuan pendidikan.

Pertama, memastikan kesiapan satuan pendidikan untuk pembelajaran tatap muka dengan aman termasuk melakukan evaluasi terhadap pengisian daftar periksa di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbud atau Education Management Informaton System (EMIS) Kementerian Agama.

"Kedua, menentukan pembukaan satuan pendidikan berdasarkan hasil evaluasi daftar periksa kesiapan," paparnya.

Ketiga, menugaskan pendidik dari satu satuan pendidikan ke satuan pendidikan yang lain jika diperlukan. Keempat, berkoordinasi dengan gugus tugas percepatan penanganan COVID-19. Kelima, memberikan peningkatan kapasitas kepada pengawas sekolah, kepala satuan pendidik dan pendidik.

 

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Jalani Protokoler Kesehatan

Diperpanjang Sampai 20 Mei, Siswa Belajar Online di Rumah
Siswa sekolah dasar belajar online menggunakan aplikasi Zoom Cloud Meetings di Pamulang Tangerang Selatan, Kamis (2/4/2020). Selama pandemi Corona Covid-19 sejumlah sekolah menerapkan belajar video conference berdasarkan arahan guru. (Liputan6.com/Fery Pradolo)

Pada kesempatan yang sama, Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal PAUD dan Dikdasmen, Hamid Muhammad mengatakan pemerintah daerah pada semua zona tidak diperbolehkan menggelar pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan bagi satuan pendidikan yang belum memenuhi semua daftar periksa atau satuan pendidikan yang sudah memenuhi daftar periksa namun kepala satuan pendidikannya menyatakan belum siap.

"Untuk zona hijau yang ingin membuka sekolah harus bertahap dengan menjalankan protokol kesehatan yang ketat. Jangan sampai sekolah kita menjadi pusat pandemi baru, kalau ini (pembukaan pembelajaran tatap muka) tidak hati-hati,” pesan Hamid Muhammad.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya