Liputan6.com, Jakarta - Palang Merah Indonesia (PMI) wilayah Aceh Utara memberikan bantuan ke 99 orang pengungsi Myanmar dari etnis Rohingya, dengan menerapkan standar penanganan Covid-19.
Mereka didata dan diberi layanan kesehatan dasar dan di tampung di bekas kantor Imigrasi Lhokseumawe. Total ada 3 dokter, 2 para medis, 1 pengurus, 2 staf, dan 10 sukarelawan PMI yang diterjunkan.
"Keluhan yang diderita oleh para imigran ini, umumnya mengalami gangguan pada bagian lambung, diare dan gatal-gatal. Hal ini diakibatkan oleh kondisi warga yang tidak makan teratur selama 3 bulan terombang ambing di lautan lepas," kata Direktur Rumah Sakit PMI Aceh Utara Ifani Sarkawi, Jumat 26 Juni 2020.
Advertisement
Sementara itu, Pengurus PMI Aceh Utara Agustiar Ismail menjelaskan, bantuan tersebut dilakukan untuk mengurangi beban para pengungsi. "Dengan harapan dapat mengurangi beban yang dirasakan oleh para pengungsi asal etnis Rohingya," ujar Ismail.
Selain pelayanan kesehatan, PMI juga melakukan penyemprotan disinfektan di lingkungan penampungan imigran tersebut.
"Ini untuk memutus mata rantai penyebaran virus Corona atau Covid-19 di kalangan pengungsi," pungkas Ismail.
Beberapa hari lalu, sebuah kapal yang mengangkut hampir 100 pengungsi Rohingya terdampar di perairan Seunuddon. Tiga ABK Aceh yang tengah melaut melihat sebuah kapal barang yang nyaris tenggelam, tak jauh dari lokasi mereka.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Amnesty Internasional Dorong Indonesia Buka Dialog Regional soal Pengungsi Rohingya
Sebelumnya, Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia, Usman Hamid, menyebut bersandarnya 94 orang pengungsi Rohingya di pantai Aceh Utara menunjukkan kemenangan solidaritas antar sesama manusia.
"Kabar baik dari Aceh ini sangat melegakan. Ini menunjukkan betapa masyarakat Aceh sangat menjunjung tinggi nilai solidaritas, tetapi juga sangat menghormati hak asasi pengungsi Rohingya yang selama ini terabaikan," kata Usman melalui keterangan pers, Jumat (25/6/2020).
Namun, kata Usman, upaya ini seharusnya tak berhenti sampai di sini. Perlindungan resmi dan menyeluruh dari pemerintah pusat harus segera diberikan. Setelah perjalanan laut yang berbahaya dengan kondisi kelaparan, mereka membutuhkan tempat untuk berlindung.
"Pandemi Covid-19 harusnya menjadi faktor pendorong bagi Otoritas Indonesia untuk segera menyediakan kebutuhan dasar bagi para pengungsi seperti makanan, layanan kesehatan, dan tempat tinggal sementara. Kita harus ingat, mereka ini adalah kelompok rentan yang diperlakukan secara sadis oleh otoritas di negaranya," tegasnya.
Oleh karena itu, Usman memandang Pemerintah Indonesia harus segera mengaktifkan kembali dialog regional untuk menyelamatkan pengungsi Rohingya lainnya yang masih berada di lautan.
"Komunitas regional juga harus segera mengakhiri penderitaan mereka dengan melakukan langkah-langkah yang diamanatkan oleh hukum internasional," pintanya.
Kamis, 25 Juni 2020, sebuah kapal yang mengangkut 94 pengungsi Rohingya bersandar di pantai Aceh Utara. Di antara para pengungsi, terdapat 30 anak-anak.
Masyarakat setempat mendesak otoritas berwenang untuk membiarkan para pengungsi bersandar di wilayah mereka dan berusaha mencegah aparat untuk mendorong kembali kapal pengungsi ke lautan lepas.
"Sehari sebelumnya, nelayan lokal menemukan kapal pengungsi ini di lepas pantai Seunuddon dengan kondisi kapal yang rusak," ucap Usman.
Kata Usman Indonesia telah meratifikasi Konvensi Hukum Laut Perserikatan Bangsa-Bangsa (United Nations Convention on the Law of the Sea, UNCLOS), Konvensi Pencarian dan Pertolongan Maritim (Maritime Search and Rescue Convention, Konvensi SAR), dan Konvensi Internasional untuk Keselamatan Penumpang di Laut (International Convention for the Safety of Life at Sea, Konvensi SOLAS), yang mewajibkan Negara Pantai untuk memberikan bantuan dan mengkoordinasi operasi pencarian dan pertolongan (SAR) terhadap orang-orang yang berada dalam kesulitan di laut, terlepas dari kewarganegaraannya.
"Tidak hanya itu, hukum kebiasaan internasional juga mengatur adanya prinsip non-refoulement, yang mengatur bahwa negara tidak boleh mengirim para pengungsi dan pencari suaka ke tempat di mana nyawa mereka terancam, termasuk mendorong kembali para pengungsi tersebut ke laut," paparnya.
Â
Advertisement