Liputan6.com, Jakarta Polisi menangani laporan atas pembakaran bendera Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)Â dalam demonstrasi menolak RUU HIP di depan Gedung MPR DPR pada Rabu, 24 Juni 2020.
Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono menyampaikan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi.
Baca Juga
"Ada beberapa ya, nanti juga saksi ahli kita minta. Kita periksa juga ada lebih dari lima orang kita periksa," tutur Argo di TMP Kalibata, Jakarta Selatan, Senin (29/6/2020).
Advertisement
Argo menyebut, pihaknya menerima laporan pembakaran bendera PDIP di sejumlah markas kepolisian. Rencananya, aduan tersebut akan disatukan ke Polda Metro Jaya agar fokus dan penanganan tidak terbagi.
"Polisi akan lakukan penyelidikan dan penyidikan secara profesional, tentunya dari hasil penyelidikan akan digelarkan daripada keterangan saksi, keterangan pelapor, barang bukti, apakah kegiatan tersebut, kejadian tersebut pidana atau tidak," kata Argo.
Sebelumnya, demonstrasi penolakan terhadap Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) Rabu, 24 Juni 2020 di depan gedung DPR diwarnai dengan pembakaran bendera PDIP.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Sikap PDIP
PDIP menyesalkan aksi yang dipandang provokatif tersebut. Adapun, mereka akan mengambil langkah hukum atas ulah itu.
"Karena itulah mereka yang telah membakar bendera Partai, PDI Perjuangan dengan tegas menempuh jalan hukum. Jalan hukum inilah yang dilakukan oleh PDI pada tahun 1996, ketika pemerintahan yang otoriter mematikan demokrasi," kata Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, Rabu, 24 Juni 2020 malam.
Dia menegaskan, PDIP merupakan partai militan, yang mempunyai basis akar rumput yang kuat. Meski demikian, semua kader tak terpancing dengan sikap tersebut.
"Kekuatan ini kami dedikasikan sepenuhnya bagi kepentingan bangsa dan negara. Meskipun ada pihak yang sengaja memancing di air keruh, termasuk aksi provokasi dengan membakar bendera partai, kami percaya rakyat tidak akan mudah terprovokasi," ungkap Hasto.
Advertisement