Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyatakan pihaknya memang belum mengumumkan keputusan terkait status pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masa transisi.
Dia menyebut masa berlaku PSBB masa transisi di Jakarta selesai hingga Juli 2020.
Baca Juga
"Jadi berakhirnya tanggal 2 Juli, nanti kita akan umumkan sebelum atau pas tanggal 2 nya," kata Anies di Balaikota, Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2020).Â
Advertisement
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini mengaku saat ini data mengenai pelaksanaan PSBB masa transisi masih terus diperbaharui. Data tersebut kata Anies untuk patokan dalam pengumuman status PSBB di Jakarta.Â
"Supaya ketika nanti kita mengumumkan dengan informasi yang paling akurat," ucapnya.Â
Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Jakarta Nomor 563 Tahun 2020 tentang Pemberlakuan, Tahapan, dan Pelaksanaan Kegiatan/Aktivitas PSBB pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif masa berlaku PSBB transisi dibagi dua tahap.Â
Â
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Berakhir 2 Juli
Dalam SK tersebut, PSBB masa transisi diberlakukan selama 14 hari, terhitung sejak 5 Juni sampai 18 Juni 2020.
Pada masa itu terdapat sejumlah kegiatan yang boleh dilaksanakan kembali, mulai kegiatan di tempat ibadah, aktivitas perkantoran, hingga pembukaan mal.
Kemudian PSBB masa transisi kedua juga dilanjutkan selama 14 hari lagi mulai 19 Juni sampai 2 Juli 2020. Pada masa ini ada sejumlah aktivitas yang diperbolehkan yaitu fasilitas umum misalnya taman rekreasi indoor dan outdoor.
Advertisement