Penuhi Panggilan Komjak, Novel Baswedan Ingin Penegakan Hukum Kasusnya Objektif

Novel Baswedan berharap, penyampaiannya seputar kasus penyerangan air keras bisa disikapi objektif oleh kejaksaan.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 02 Jul 2020, 20:58 WIB
Diterbitkan 02 Jul 2020, 20:58 WIB
Novel Baswedan
Penyidik KPK Novel Baswedan usai memneuhi panggilan penyidik Komisi Kejaksaan di Jakarta, Kamis (2/7/2020). Novel Baswedan memberikan keterangan terkait aduan masyarakat terhadap penuntut kasus penyerangan air keras pada 2017. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan memenuhi panggilan Komisi Kejaksaan Republik Indonesia atau Komjak RI.

Novel berharap, penyampaiannya seputar kasus penyerangan air keras bisa disikapi objektif oleh kejaksaan.

"Kehadiran saya tentu berharap peradilan semakin baik, ada penegakan hukum yang baik begitu juga kejaksaan yang siap melakukan tugas penegakan hukum dengan objektif," kata Novel di Kantor Gedung Komisi Kejaksaan, Jalan Rambai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (2/7/2020).

Menurutnya, aduan masyarakat kepada Komjak terkait tuntuan satu tahun kepada dua penyerang air keras kepadanya, disikapi Komjak dengan baik.

"Saya mengapresiasi respons dari Komjak yang begitu baik dan semoga apa yang nanti dilakukan bisa mendapat kebaikan dan bermanfaat," jelas Novel Baswedan.

Sementara, di tempat yang sama, Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak menanggapi, bahwa pemanggilan Novel Baswedan ke Komjak RI untuk mengklarifikasi aduan masyarakat atas kasus terkait.

"Publik bereaksi atas apa yang sudah selama ini terjadi. Dan menjadi tugas Komisi untuk mencari kejelasan untuk meminta penjelasan sehingga terang, penegakan hukum kita bisa berjalan. Tapi tentu hal-hal yang disampaikan oleh publik juga harus direspons oleh Komisi dengan baik pula," jelasnya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Komjak Tidak Boleh Mempengaruhi Tuntutan

Barita menegaskan, posisi Komisi Kejaksaan dalam laporan Novel tidak boleh mengganggu kelancaran tugas jaksa dalam melakukan tugas kedinasannya.

Selain itu, Komjak juga tidak boleh mempengaruhi kemandirian dalam melakukan penuntutan. Oleh sebab itu, dia meminta masyarakat dapat bersabar dalam laporan kasus terkait yang masuk ke pihaknya.

"Proses hukum di peradilan kita harus hargai dan hormati karena itu lah prinsip negara hukum. Selanjutnya kita akan lakukan sesuai dengan pengaturan tugas kewenangan tadi," Barita memungkasi. 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya