Kemenaker Siap Buka Pengiriman Pekerja Migran Indonesia ke Hong Kong dan Taiwan

Kemenaker sedang menyusun protokol untuk penempatan kembali PMI.

oleh Liputan6.com diperbarui 08 Jul 2020, 08:40 WIB
Diterbitkan 08 Jul 2020, 06:11 WIB
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) siap membuka kembali pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara bertahap ke sejumlah negara tujuan.  

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, penempatan PMI ini nantinya akan dilakukan dengan menggunakan Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK), dimana penggunanya bukan perseorangan, namun lembaga berbadan hukum. "Jadi karena berbadan hukum maka perlindungan kepada PMI kita bisa lebih maksimal," ujar Ida Fauziyah dalam keterangannya, Rabu (8/7/2020).

Ida mengatakan, dalam kasus Ety Binti Toyyib Anwar, PMI asal Majalengka, Jawa Barat yang bebas dari hukuman mati di Arab Saudi, dulu proses pengirimannya masih belum berbadan hukum, tapi end user-nya itu adalah perseorangan.

Saat ini, Kemenaker sedang menyusun protokol untuk penempatan kembali PMI. Pihaknya sedang berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan juga perwakilan Indonesia di negara tujuan menyangkut kesiapan negara penempatan.

Dikatakan politikus PKB ini, permintaan PMI di luar negeri masih cukup tinggi. Bahkan, pemerintah telah menunda pengiriman hampir 34.000 calon PMI karena semua negara penempatan mengalami pandemi Covid-19.

"Jadi kita tunda sementara dalam rangka memberikan perlindungan. Pasti akan kita cabut. Kita lagi evaluasi, terus koordinasi dengan negara-negara penempatan dengan perwakilan kita, dengan Gugus Tugas. Kondisi di dalam negerinya aman, negara penempatan aman," katanya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Keamanan Negara Tujuan Jadi Perhatian

Dikatakan Ida Fauziyah, saat ini ada dua negara yang menjadi tempat tujuan PMI, yakni Hong Kong dan Taiwan. "Dua negara ini sudah dalam proses untuk penempatan kembali. Masih dilakukan kajian serius. Prinsipnya kondisi aman di dalam negeri karena di Indonesia sendiri kan ada wilayah yang masih zona merah," tuturnya.

Di sisi lain, keamanan di negara penempatan juga harus ada kesiapan. "Nanti kita akan buka secara bertahap. Jadi tidak semua negara. Kalau negaranya sudah siap, dalam negerinya sudah siap, kita akan buka. Prinsipnya kita tidak akan mempersulit karena prinsipnya adalah justru perlindungan," paparnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya