Polisi Bekuk Pencuri Pipa Air PDAM Senilai Rp 2,4 Miliar di Tangerang

Pelaku memanfaatkan atau menyewa mobil crane dan truk fuso untuk membawa pipa tersebut ke pembeli.

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 08 Jul 2020, 15:25 WIB
Diterbitkan 08 Jul 2020, 15:19 WIB
PDAM
Polisi menangkap komplotan pencuri pipa PDAM senilai Rp 2,4 Miliar di Tangerang. (Liputan6.com/Pramita Tristiawati)

Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak lima pelaku pencurian dan penadahan spesialis besi, jaringan distribusi air minum milik PDAM Kota Tangerang, dibekuk Polisi Polsek Benda, Polres Metro Tangerang. Tak tanggung, para pelaku bisa mengantongi keuntungan hingga Rp 2,4 miliar dari aksinya tersebut.

Kejadian pencurian tersebut bermula dari adanya laporan pihak pelapor PT Yasa Industri Nusantara, yang mengaku adanya aset berupa besi pipa HDPE Jaringan Distribusi Utama (JDU) pada proyek Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) di Kota Tangerang, yang dicuri.

Padahal, pipa sepanjang 3 kilometer tersebut, diletakan dan direncanakan akan dipasang di tujuh titik di Jalan Husen Sastranegara, Kecamatan Benda, Kota Tangerang.

"Ada sekitar 170 batang pipa yang telah hilang dicuri, yang dilakukan dari komplotan yang berhasil kami amankan. Diantaranya, berinisial JRK, HG, RF, B, dan AA," terang Kapolsek Benda, Kompol Doddy Ginanjar, Rabu (8/7/2020).

Perusahaan PDAM tersebut, kemudian baru melapor ke Polisi pada 3 Juli 2020 kemarin. Dari sanalah, penyelidikan awal berhasil mengamankan tersangka JRK dan HG, yang ternyata sudah melakukan aksi pencurian sejak Maret hingga Juni lalu.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Sewa Crane Angkut Pipa

Keduanya, memanfaatkan atau menyewa mobil crane dan truk fuso untuk membawa pipa tersebut ke pembeli. Sehingga total, ada 170 batang pipa yang berhasil mereka curi untuk kemudian diperjual-belikan.

"Tersangka ini menjualnya via media sosial Facebook, dengan harga Rp 5.000 sampai Rp 5.500 perkilogram.PT Yasa Industri Nusantara pun, mengaku merugi hingga Rp 2.4 miliar," ujar Doddy.

Dan untuk meyakinkan pembelinya, tersangka JRK dan HG memberikan dokumen berupa surat jalan yang diduga fiktif. Terhadap tersangka JRK dan HG dijerat dengan pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya 7tahun penjara, sedangkan terhadap RF, B dan AA disangkakan dengan pasal 480 (Penadahan) ancaman hukumannya penjara paling lama 4 tahun.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya