Liputan6.com, Jakarta - Tim Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus melakukan tangkap tangan seorang karyawan PDAM Kabupaten Kudus yang diduga menerima uang terkait pungutan liar (pungli) penerimaan dan pengangkatan karyawan PDAM Kabupaten Kudus.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Hari Setiyono menyampaikan, tersangka berinisial T menerima bukti uang tunai sebesar Rp 65 juta.
"Tangkap tangan pelaku pungli dilakukan hari Kamis tanggal 11 Juni 2020 pukul 14.40 WIB," tutur Hari dalam keterangan tertulis, Sabtu (13/6/2020).
Advertisement
Menurut Hari, Direktur Utama PDAM Kabupaten Kudus disinyalir telah menarik uang dari para calon karyawan dalam proses penerimaan dan pengangkatan karyawan. Jumlahnya bervariasi mulai Rp 25 juta hingga Rp 150 juta.
"Bekerja sama dengan Saudara O dari pihak swasta sebagai orang yang menerima uang pungli," jelas dia.
Modusnya, lanjut Hari, calon karyawan diarahkan untuk meminjam uang di koperasi milik O untuk membayar uang muka sebesar Rp 10 juta. Selebihnya calon karyawan diarahkan dan dibantu pengurusan kredit ke Bank Jateng dan bank pasar oleh T yang merupakan karyawan PDAM Kabupaten Kudus.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Upaya Penangkapan
"Selanjutnya pada saat pencairan, uang langsung diserahkan kepada O. Setelah dilakukan pemeriksaan, terungkap bahwa uang diterima oleh T atas perintah O dan sekarang sedang diupayakan menangkap yang bersangkutan," Hari menandaskan.
Advertisement