KPK Perpanjang Penahanan 3 Eks Pimpinan DPRD Jambi

KPK memperpanjang penahanan tiga mantan pimpinan DPRD Jambi dalam kasus suap ketuk palu RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017-2018.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 13 Jul 2020, 08:38 WIB
Diterbitkan 13 Jul 2020, 08:38 WIB
KPK Rilis Indeks Penilaian Integritas 2017
Pekerja membersihkan debu yang menempel pada tembok dan logo KPK di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (21/11). Pemprov Papua merupakan daerah yang memiliki risiko korupsi tertinggi dengan. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan tiga mantan pimpinan DPRD Jambi dalam kasus suap ketuk palu RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017-2018.

Tiga eks pimpinan DPRD Jambi tersebut yakni mantan Ketua DPRD Cornelis Buston (CB), mantan Wakil Ketua DPRD AR. Syahbandar (ARS), dan mantan Wakil Ketua DPRD Chumairi Zaidi (CZ).

"Perpanjangan penahanan selama 40 hari terhitung sejak 13 Juli 2020 sampai dengan tanggal 21 Agustus 2020 untuk tersangka CB, CZ dan ARS," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (13/7/2020).

Ketiganya masih akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Jakarta Timur cabang KPK yang berada di Gedung Merah Putih kavling K-4.

"Perpanjangan penahanan dilakukan karena penyidik KPK memandang masih memerlukan waktu untuk menyelesaikan berkas perkara ketiga tersangka tersebut," kata Ali.

Ketiganya diketahui sudah dijerat dalam kasus ini sejak 28 Desember 2018. Namun ketiganya baru ditahan pada 23 Juni 2020 kemarin.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

18 Tersangka

Pada perkara ini, KPK telah menetapkan 18 orang tersangka. Dari jumlah itu, 12 orang di antaranya telah diproses hingga persidangan.

Mereka yang sudah diproses di persidangan yakni mantan Gubernur Jambi Zumi Zola, Plt Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Erwan Malik, Plt Kadis PUPR Jambi Arfan, Asisten Daerah 3 Provinsi Jambi Saifudin, anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019 Supriono, anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019 Sufardi Nurzain.

Kemudian anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019 Muhammadiyah, anggota Dprd Provinsi Jambi 2014-2019 Zainal Abidin, anggota Dprd Provinsi Jambi 2014-2019 Elhelwi, anggota Dprd Provinsi Jambi 2014-2019 Gusrizal, anggota Dprd Provinsi Jambi 2014-2019 Effendi Hatta, dan Jeo Fandy Yoesman Alias Asiang pihak Swasta.

Sementara yang masih dalam proses penyidikan yakni mantan Ketua DPRD Cornelius Buston, mantan Wakil Ketua DPRD AR. Syahbandar, mantan Wakil Ketua DPRD Chumaidi Zaidi, anggota DPRD Cekman, anggota DPRD Tadjudin Hasan, dan anggota DPRD Parlagutan Nasution.

Kasus ini diawali dengan kegiatan tangkap tangan pada 28 November 2017. Dalam perkembangannya KPK mengungkap bahwa praktek uang ketok palu tersebut tidak hanya terjadi untuk pengesahan RAPBD 2018, namun juga terjadi sejak pengesahan RAPBD 2017.

Cornelis, Syahbandar dan Chumaidi selaku pimpinan DPRD Jambi diduga meminta dan menagih kesiapan uang ketok palu. Selain itu, pimpinan DPRD ini juga melakukan pertemuan terkait uang ketok palu tersebut.

 

Dugaan

KPK menduga para unsur pimpinan DPRD Jambi meminta jatah proyek atau menerima uang untuk perorangan dalam kisaran Rp 100 juta hingga Rp 600 juta perorang.

Sementara para unsur pimpinan Fraksi diduga mengumpulkan anggota fraksi untuk menentukan sikap terkait pengesahan RAPBD Jambi, membahas uang ketok palu. Selain itu, para pimpinan fraksi juga menerima uang untuk jatah fraksi sekitar Rp 400 juta hingga Rp 700 juta per fraksi dan Rp 100 juta hingga Rp 200 juta perorang.

Sedangkan para anggota DPRD Jambi diduga mempertanyakan adanya uang ketok palu, mengikuti rapat pembahasan di fraksi masing-masing dan menerima uang dalam kisaran Rp 100 juta dan Rp 200 juta perorang. Total dugaan pemberian suap ketok palu untuk pengesahan RAPBD Jambi tahun 2017 dan RAPBD tahun 2018 adalah Rp 16,34 miliar.

Sementara itu, tersangka Jeo Fandy alias Asiang diduga memberikan uang sebesar Rp 5 miliar kepada mantan Plt Kepala Dinas PUPR Jambi Arfan. Uang tersebut diduga diberikan kepada pimpinan dan anggota DPRD Jambi terkait pengesahan RAPBD TA 2018.

Diduga uang tersebut akan diperhitungkan sebagai fee proyek yang dikerjakan oleh perusahaan tersangka Jeo Fandy Yoesman di Jambi.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya