Liputan6.com, Jakarta Puluhan butir esktasi dan pil happy five diamankan Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya dari Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan, Senin, 6 Juli 2020.
Bersama barang bukti narkoba, polisi juga menangkap perempuan berinisial TII alias II, pemilik apartemen yang juga bertindak sebagai pengedar narkoba.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, TII merupakan bagian dari jaringan narkoba. Saat menggeledah dua unit apartemen miliknya, polisi menemukan 15 ribu butir ekstasi dan 5.500 butir pil happy five.
Advertisement
"Kami amankan TII sekitar seminggu lalu. Dia warga Medan. Tapi kerja di Jakarta," ujar Yusri saat rilis di Polda Metro Jaya, Rabu (15/7/2020).
Saat beraksi, sasarannya adalah pengunjung tempat-tempat hiburan malam di Jakarta. Namun, sementara ini barang disimpan karena banyak tempat hiburan yang tutup akibat pandemi Covid-19.
"Pelaku jual satu butir ekstasi seharga Rp 250 ribu. Sedangkan happy five dijual satu butir Rp 200 ribu. Tapi saat ini pengakuanya sulit menjual. Makanya barang digudangkan," ucap dia.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Bandar Berinisial AFC Buron
Yusri mengatakan, TII tak sendirian. Dia dibantu oleh seorang bandar berinsial AFC yang saat ini sedang dalam perburuan.
"Katanya barang ini milik AFC. TII diperintahkan untuk menjualnya dengan diberi upah Rp 10 juta per bulan. Dari pemeriksaan hampir tiga bulan sudah TII menyimpan barang ini. Sehingga telah mengantongi uang Rp 30 juta," ujar Yusri.
Advertisement