Liputan6.com, Jakarta - Menko Polhukam Mahfud Md menyatakan, penyerahan konsep RUU Badan Pengembangan Ideologi Pancasila (BPIP) ke pimpinan DPR adalah untuk menjawab kontroversi di RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) di masyarakat.
"Rancangan undang-undang ini memang dulu merespons masyarakat tentang ideologi Pancasila. Sehingga kami di dalam rancangan undang-undang ini menyatakan seperti disampaikan oleh Ibu Puan, kalau kita bicara pembinaan dan pengembangan ideologi Pancasila maka TAP MPRS Nomor 25 tahun 66 itu harus menjadi pijakannya,” kata Mahfud di Kompleks Parlemen Senayan, Kamis (16/7/2020).
Mahfud menyebut, Pancasila akan tetap berisi lima sila seperti yang disampaikan Bung Karno pada 18 Agustus 1945.
Advertisement
“Yaitu Pancasila yang sekarang tertuang didalam pembukaan dengan lima sila dalam satu kesatuan makna dan satu tarikan nafas pemahaman,” ucap Mahfud.
RUU BPIP akan dibuka untuk umum alias akan dibahas secara transparan.
Tak Lanjutkan RUU HIP
"Sumbang saran dari pemerintah kepada DPR dan tadi kami bersepakat ini akan dibuka seluas-luasnya masyarakat yang ingin berpartisipasi membahasnya dan mengkritisinya, silakan. Kami bersepakat juga nanti akan segera dibuka ini dokumen terbuka, bisa diliat di websitenya DPR,” ucapnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco menjelaskan alasan pemerintah menyerahkan RUU BPIP, bukan HIP.
"Pemerintah tidak menyetujui pembahasan RUU HIP yang membahas ideologi pancasila, sebagai gantinya pemerintah mengusulkan RUU BPIP yang mengatur lembaga yang bertugas untuk mensosialisasikan pancasila,” ucapnya.
Advertisement