Liputan6.com, Jakarta - Demo menolak RUU akan digelar hari ini di depan Gedung DPR/MPR. Massa terbagi beberapa kelompok yang menolak RUU HIP hingga omnimbus law.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco menegaskan bahwa hari ini tidak ada paripurna pengesahan dua RUU tersebut.
Baca Juga
“Tidak benar hari ini dikabarkan rapat paripurna ada dua pengesahan RUU, yaitu RUU HIP dan omnibus law. kemarin dalam agenda rapat bamus yang mengagendakan acara rapat paripurna hari ini agenda untuk penutupan masa sidang, saya pastikan tidak ada pengesahan RUU HIP dan Omnimbus Law,” kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Kamis (16/7/2020).
Advertisement
Dasco meminta masyarakat mengecek kebenaran isu yang beredar sebelum melakukan aksi.
“Kami imbau kepada masyarakat, tokoh masyarakat dan alim ulama untuk kemudian mengecek lebih dulu isu-isu yang beredar,“ ucapnya.
Dasco menyebut tidak bisa menduga bagaiamana nasib RUU HIP, sebab pemerintah belum memutuskan.
“Sikap pemerintah hari ini dan saya tidak bisa berandai-andai karena saya belum lihat. Baru nanti akan diserahkan. Apabila pemerintah menyatakan melakukan penolakan atau tidak mau membahas, kita akan lakukan sesuai mekanisme dan tatib yang berlaku,” tandasnya.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Serahan RUU HIP ke DPR
Rombongan pemerintah yang terdiri dari Menko Polhukam Mahfud Md, Menkumham Yasonna H Laoly, Mendagri Tito Karnavian, Wakil Menteri Pertahanan Sakti Wahyu Trenggono, akan menuju DPR hari ini, Kamis (16/7/2020).
Mereka hadir ke DPR mewakili Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk menyerahkan secara resmi sikapnya terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP).
Berdasarkan jadwal yang diterima, para rombongan menteri tersebut rencananya di Senayan sekitar pukul 11.00 WIB.
Sebelumnya, Mahfud menyatakan, pemerintah akan mengirimkan surat resmi tersebut ke DPR.
"Posisi pemerintah ini tetap sampai sekarang. Tetapi karena itu baru diumumkan publik dan dikomunikasikan secara politis ke DPR, maka pemerintah besok akan menyampaikannya secara resmi, secara fisik dalam bentuk surat, menteri yang akan kesitu mewakili Presiden Republik Indonesia," kata Menko Polhukam Mahfud, Rabu (15/7/2020).
Dia pun menuturkan, menyerahkan sepenuhnya ke DPR setelah pemberian surat resmi tersebut terkait RUU HIP.
"Sehingga nanti silakan DPR mau dibawa ke proses legislasi apa, apa ke Prolegnas atau apa. Tetapi pemerintah tetap menyatakan sikap seperti itu. Satu prosedur, yang minta mendengar aspirasi masyarakat. Yang kedua subtansi," jelas Mahfud.
Menurut dia, pemerintah tidak bisa asal menyatakan cabut RUU HIP. Harus ada proses legislasi dan pembahasan-pembahasan.
"Jadi harus ada proses legislasinya. Karena ini masalah demokrasi, dan demokrasi itu tidak boleh jalan tanpa prosedur-prosedur yang terukur," pungkas Mahfud.
Advertisement