Liputan6.com, Jakarta Pemerintah melalui Menko Polhukam Mahfud Md telah menyerahkan RUU Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) kepada pimpinan DPR, Kamis (16/7) kemarin.
Tenaga Ahli Utama Staf Kepresidenan (KSP), Donny Gahral, menjelaskan RUU BPIP tersebut berbeda dengan RUU Haluan Ideologi Pancasia (HIP).
"Beda. kalau BPIP mengatur tugas pokok dan fungsi dan struktur organisasi BPIP. Yang penting dalam RUU BPIP ini pasal-pasal kontroversial dalam RUU HIP tidak ada lagi. Selain itu, TAP MPRS Nomor 25/66 itu dijadikan landasan pertimbangan," kata Donny saat dihubungi, Jumat (17/7/2020).
Advertisement
Dia menjelaskan salam RUU BPIP tidak diubah terkait subtansi pancasila. Hanya mengatur tugas pokok fungsi serta struktur organisasi.
Hal tersebut lantaran BPIP adalah lembaga strategis sebab bekerja untuk mensosialisasikan hingga mengedukasi pancasila pada masyarakat. Sebab itu kata dia, BPIP butuh payung hukun yang kuat lantaran posisi yang strategis.
"Karena strategis, maka tentu saja, apa, perlu dibuat payung undang-undang supaya lebih permanen dan tidak semata-mata di bawah Perpres," kata Donny.
Dia menjelaskan jika sudah ada payung hukum, BPIP akan berfungsi strategis. Bukan hanya jangka pendek hingga panjang. Dengan adanya badan tersebut, diharapkan generasi bangsa bisa lebih belajar pancasila.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Tidak Monopoli Tafsiran Pancasila
Donny juga menepis bahwa BPIP akan memonopoli tafsiran pancasila. Donny menilai nantinya badan tersebut akan menyerap aspirasi dari berbagai elemen masyarakat.
"Jadi tak hanya tafsiran tunggal," unggap Donny.
Donny menjelaskan jika nantinya BPIP sudah diperkuat dengan UU nantinya bisa duduk bersama dengan lembaga lain. Sehingga nantinya BPIP akan jadi pusat sosialiasi dalam pancasila.
"Karena kan sekarang yang melakukan sosialisasi banyak lembaga, misalnya MPR, jadi kalau BPIP lebih kuat, semua bisa diintegrasikan ke BPIP, jadi lembaga-lembaga negara hanya sebagai user aja," ungkap Donny.
Advertisement