Liputan6.com, Jakarta - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) membuat inovasi di bidang pelayanan publik dalam rangka penerapan adaptasi kebiasaan baru. Termasuk mekanisme baru pembuatan SIM Internasional yang sekarang dapat dilakukan dari rumah. Hal tersebut disambut baik oleh pakar dan akademisi.
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof Dr Nurhasan Ismail SH MSi menyampaikan, demi mencermati kebutuhan publik termasuk tanda-tanda zaman yang selalu berubah terutama di era beradaptasi pada kebiasaan baru, Sumber Daya Manusia (SDM) di Korlantas dituntut untuk secara berkelanjutan merespons hal tersebut.
"Dalam konteks ini, inisiasi mengembangkan program inovatif baik di bidang pelayanan publik Regident Ranmor dan SIM maupun penegakan hukum pelanggaran lalu lintas merupakan keniscayaan," ujarnya melalui pesan tertulis, Jumat (17/7/2020).
Advertisement
Korlantas, lanjutnya, sebagai sentra pengembangan kebijakan di dalamnya selalu tersedia SDM yang mampu mengembangkan program inovatif.
Pakar sekaligus penyusun Undang Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) ini menegaskan bahwa di era pandemi Covid-19 termasuk memasuki era adaptasi terhadap kebiasaan baru, Korlantas beserta jajarannya terlihat kreatif dan inovatif, sehingga pelayanan publik yang konvensional diganti dengan sistem elektronik dan tanpa tatap muka.
"Oleh karenanya, program permohonan dan penerbitan SIM Internasional yang diproses secara elektronik dan penyampaian kepada pemohon via jasa pengiriman merupakan wujud dari adaptasi kebiasaan baru di samping pelayanan publik yang prima," imbuhnya.
Sementara itu, Akademisi bidang Psikologi Lalu Lintas Universitas Indonesia (UI), Prof Dr Guritnaningsih P Santoso mengapresiasi Korlantas Polri atas inovasinya yang memudahkan masyarakat dalam mengurus SIM Internasional, namun harus dengan mekanisme dan kontrol yang ketat.
"Menurut saya inovasi ini memudahkan masyarakat, yang penting harus ada mekanisme kontrol yang ketat bahwa pemohon memang sudah memiliki SIM dan masih berlaku. Selain itu, masa berlaku SIM Internasional tidak melebihi masa berlaku SIM Indonesia (nasional)," ujarnya.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Terobosan yang Bagus
Selain itu, Guru Besar Hukum Tata Negara Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Prof Dr Juanda SH MH mengatakan, kebijakan tersebut merupakan suatu terobosan yang bagus dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat.
"Pertama, untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus SIM Internasional. Kedua adalah menyangkut persoalan efisiensi, tenaga, waktu dan birokrasi," jelasnya.
Dia pun menyampaikan bahwa terobosan yang dilakukan Korlantas Polri dalam pengurusan SIM Internasional perlu disambut baik oleh masyarakat, apalagi pada saat pandemi Covid-19.
"Saya kira perlu disambut dengan baik gagasan dan terobosan yang seperti itu apalagi pada saat pandemi Covid-19 ini masyarakat tidak semua bisa bebas bergerak seperti saat kondisi normal," tegasnya.
Advertisement