Liputan6.com, Jakarta - Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) akan mengadukan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Azis Syamsuddin ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI. Aduan ini karena batalnya rencana rapat Komisi III dengan aparat penegak hukum terkait buronan kasus Bank Bali, Djoko Tjandra.
“Melanggar etik, berupa tidak mengizinkan Komisi tiga DPR untuk rapat kerja dengan Kepolisian, Kejagung, dan Imigrasi terkait sengkarut buron Joko Soegiarto Tjandra," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangan tertulis, Selasa (21/7/2020).
Baca Juga
Boyamin mengklaim, RDP Komisi III soal Djoko Tjandra dijadwalkan setelah menerima aduan MAKI adanya surat jalan Djoko Tjandra. “Harusnya bisa dilaksanakan itu (RDP),” ucapnya.
Advertisement
Komisi III DPR batal menggelar rapat dengar pendapat (RDP), kasus buron Bank Bali, Djoko Tjandra pada Selasa 21 Juli 2020. Pembatalan terjadi lantaran RDP tidak mendapatkan izin dari pimpinan DPR.
“Tidak dapat izin dari pimpinan DPR,” kata Ketua Komisi III Herman Hery saat dihubungi, Senin (20/7/2020).
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Masuk Masa Reses
Pimpinan DPR yakni Azis Syamsudin, menurut Herman keberatan digelarnya RDP karena saat ini DPR masuk masa reses. “Alasannya Bamus DPR menolak ada rapat pengawasan di masa reses,” ucapnya.
Meski demikian, Komisi III tetap akan menggelar RDP usai masa reses selesai pada awal Agustus mendatang. “Selesai reses saja, pada masa sidang berikut,” ucapnya.
Adapun, Komisi III telah meminta izin menggelar RDP dengan Kabareskrim, Jampidum, dan Dirjen Imigrasi untuk membahas kasus Djoko Tjandra.
Advertisement