Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Nasdem Ahmad Sahroni mendorong agar Kepolisian turut melibatkan Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) dalam upaya pengungkapan kasus Djoko Tjandra dalam bentuk join investigation. Menurut dia, hal ini perlu dilakukan mengingat unsur korupsi dalam kasus tersebut jelas.
“Indikasi korupsi dalam kasus ini sudah terang benderang, jadi saya mendorong agar pengungkapan aktor yang turut memuluskan jalan Djoko Tjandra untuk kabur tidak hanya dilakukan oleh kepolisian, kejaksaan, dan ditjen Imigrasinya Kemenkumham, tapi juga KPK patut turut terlibat. Bentuk aja join investigation antara polisi dan KPK” kata Sahroni, Selasa (21/7/2020).
Dia menyebut, sebagai lembaga antirasuah, pelibatan KPK dalam pengungkapan kasus ini dibutuhkan bukan hanya terkait kasus korupsi Djoko Tjandra, tapi juga kemungkinan adanya tindakan-tindakan korupsi yang dilakukan oleh oknum-oknum di institusi hukum lainnya.
Advertisement
“Jadi biar terang benderang, KPK sebaiknya turut terlibat, sehingga semuanya clear. Tidak hanya urusan membantu lolos, tapi juga turut diusut, sebesar apa potensi kerugian negara karena kejadian ini. Makanya seluruh prosesnya perlu diawasi oleh KPK,” ujar Sahroni.
Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud Md, meminta aparat penegak hukum atau para pejabat yang terlibat dalam kasus pelarian buronan Djoko Tjandra, harus diurut tindak pidananya.
Adapun ini disampaikan saat rapat terbatas dengan Kementerian Luar Negeri, Kementerian Hukum dan Ham, Kejaksaan Agung, Mabes Polri dan Badan Intelijen Nasional (BIN), di kantornya, Senin (21/7/2020).
"Para pejabat dan pegawai yang nyata-nyata dan nanti diketahui memberikan bantuan, ikut melakukan langkah kolutif dalam kasus Djoko Tjandra ini, banyak tindak pidana yang bisa dikenakan. Misal pasal 221, 263, dan sebagainya," kata Mahfud.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Jangan Masuk Ranah Disiplin Saja
Dia meminta, jangan sampai kasus tersebut masuk ranah disiplin saja. Karena banyak masyarakat menanti gebrakan, terutama dari Polri.
"Kalau berhenti disiplin kadangkala sudah dicopot dari jabatan, tiba-tiba 2 tahun lagi muncul menjadi pejabat, katanya sudah selesai disiplinnya, padahal Ia melakukan tindak pidana," tutur Menko yang acap kali 'berselancar' di Twitter ini.
Karena itu, dia mengapresiasi kinerja Polri dalam melakukan investigasi kepada jajarannya, serta diambil tindakan kepara para oknumnya. Sehingga, ini perlu terus dilakukan tindak pindananya.
"Menghalang-halangi penegakan hukum dan sebagainya Itu kan tindak pidana, kan sudah ada itu pengacara yang masuk penjara karena menghalang-halangi upaya penegakan hukum, apalagi ini kasus korupsi," pungkasnya.
Advertisement