Pandemi Covid-19, Pemprov DKI Berikan Relaksasi Izin Usaha UMKM

Alur pelayanan relaksasi Izin Usaha Mikro dan Kecil akan lebih singkat dari segi waktu penerbitan izin serta simplifikasi persyaratan perzinan.

oleh Ika Defianti diperbarui 21 Jul 2020, 19:47 WIB
Diterbitkan 21 Jul 2020, 19:47 WIB
Pemberdayaan UMKM dengan KUR Berbunga Rendah
Pekerja menyelesaikan produksi kulit lumpia di rumah industri Rusun Griya Tipar Cakung, Jakarta, Kamis (28/11/2019). Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM terus mendongkrak UMKM dengan menyediakan Kredit Usaha Rakyat (KUR) berbunga cukup rendah, yakni 6 persen. (merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta Benni Aguscandra mengatakan , pihaknya akan memberikan relaksasi Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) kepada Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (PUMK).

Selain itu, dia juga menyatakan, akan memberikan percepatan layanan perizinan dan non-perizinan dengan mendatangi langsung lokasi usaha.

"Selama periode pemulihan ekonomi ini, relaksasi IUMK dilakukan dengan memanfaatkan inovasi layanan Antar Jemput Izin Bermotor (AJIB) yang akan mendatangi lokasi- lokasi UMK sesuai data PUMK atau peserta Jakpreneur dari Perangkat Daerah Pemprov," kata Benni dalam keterangan pers, Selasa (21/7/2020).

Berdasarkan data Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah, terdapat 84.388 PUMK belum memiliki IUMK di Jakarta. Menurut Benni, data tersebut yang akan diprioritaskan memiliki IUMK hingga Agustus 2020.

Dia mengatakan, alur pelayanan relaksasi IUMK akan lebih singkat dari segi waktu penerbitan izin dan simplifikasi persyaratan perzinan.

"Dalam proses pengajuan IUMK pemohon hanya diminta untuk menunjukan dokumen identitas seperti KTP. Kemudian, petugas AJIB akan mengambil foto pemohon dan foto tempat usaha," terang Benni.

Selanjutnya, kata Benni, petugas akan menginput data pemohon di sistem perizinan IUMK Pemprov DKI Jakarta.

"Kemudian, Kepala Unit Pelaksana PMPTSP Kelurahan akan melakukan penelitian administrasi dan penelitian teknis perizinan IUMK untuk kemudian disetujui atau ditolak permohonan IUMK," jelas Benni.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Penambahan Kasus Corona di Jakarta

Melihat Posko COVID-19 Dinas Kesehatan DKI Jakarta
Petugas melewati layar pemantau yang menunjukan penyebaran virus corona (COVID-19) di Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Senin (9/3/2020). Dari 3.580 orang yang menghubungi Posko COVID-19 DKI Jakarta, ada 64 kasus kategori Orang Dalam Pantauan dan 56 Pasien Dalam Pengawasan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Sebelumnya, jumlah pasien positif Covid-19 di DKI Jakarta bertambah 414 orang pada Selasa (21/7/2020).

Berdasarkan penambahan tersebut, jumlah kumulatif pasien di mencapai 17.153 kasus.

"Dari jumlah tersebut, 10.864 orang dinyatakan telah sembuh, sedangkan 758 orang meninggal dunia," kata Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan, Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Ani Ruspitawati dalam keterangan pers.

Dia menjelaskan, penambahan sebanyak 441 kasus Covid-19 tersebut terdistribusi berdasarkan domisili pasien di sejumlah wilayah DKI Jakarta.

Untuk Jakarta Pusat sebanyak 50 kasus, Jakarta Utara sebanyak 45 kasus, Jakarta Barat sebanyak 73 kasus, Jakarta Selatan sebanyak 49 kasus, dan Jakarta Timur sebanyak 46 kasus.

"Dan yang masih dalam proses identifikasi domisili sebanyak 178 kasus," ucap dia.

Ani mengatakan, sumber pelaporan kasus baru Covid-19, tertinggi di RS sebanyak 261 kasus (59 persen), Puskesmas atau komunitas sebanyak 167 kasus (38 persen), Wisma Atlet sebanyak 11 kasus (2,5 persen), dan perkantoran sebanyak 2 kasus (0,5 persen).

"Jumlah 167 kasus yang dilaporkan Puskesmas tersebut adalah hasil Active Case Finding / ACF dan penelusuran kasus atau tracing," jelas Ani.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya