KPK Eksekusi Eks Kabid Pembangunan Jalan Muara Enim ke Rutan Palembang

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, jaksa eksekusi KPK Rusdi Amin, Kamis 23 Juli telah melaksanakan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

oleh Rita Ayuningtyas diperbarui 24 Jul 2020, 10:57 WIB
Diterbitkan 24 Jul 2020, 10:56 WIB
Ilustrasi KPK
Gedung KPK (Liputan6/Fachrur Rozie)

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Elfin MZ Muchtar ke Rutan Klas I Palembang. Elfin dieksekusi ke Rutan Klas I Palembang setelah putusannya berkekuatan hukum tetap.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, jaksa eksekusi KPK Rusdi Amin, Kamis 23 Juli telah melaksanakan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang No. 33/ Pid.Sus-Tpk/2019/PN. Plg tanggal 28 April 2020 atas nama terpidana Elfin MZ Muchtar.

"Dengan cara memasukkan terpidana ke Rumah Tahanan Negara Klas I Palembang untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," ucap Ali di Jakarta, seperti dilansir Antara, Jumat (24/7/2020).

Jubir KPK mengatakan, Elfin dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun dan denda sejumlah Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Selain itu, adanya kewajiban untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 2,365 miliar dengan ketentuan apabila tidak membayar uang pengganti tersebut maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan apabila tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka di ganti dengan pidana penjara selama 8 bulan.

"Terpidana saat ini juga telah melunasi pembayaran denda sejumlah Rp 200 juta dan secara bertahap membayar uang pengganti sejumlah Rp 600 juta dari total kewajiban sejumlah Rp 2,365 miliar," kata Ali.

Menurut Ali, KPK akan terus menyelesaikan penuntasan perkara tindak pidana korupsi dengan berorientasi pada upaya memaksimalkan pemulihan hasil korupsi atau "asset recovery".

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Kaki Tangan

Elfin sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tersebut menjadi perantara Bupati Muara Enim nonaktif Ahmad Yani dalam mengatur pembagian uang "fee" proyek di Kabupaten Muara Enim.

Ia terbukti menerima suap dari kontraktor Robi Okta Fahlefi berupa uang tunai sebesar Rp1 miliar, tanah senilai Rp2 miliar di wilayah Tangerang, dan sepasang sepatu basket seharga Rp25 juta.

Elfin memiliki peran sebagai kaki tangan Ahmad Yani yang menghubungkannya dengan Robi Okta Pahlevi untuk mengambil peran pelaksana 16 proyek jalan senilai Rp130 miliar yang berasal dari dana aspirasi DPRD Muara Enim Tahun Anggaran 2019.

Dalam perkara tersebut, Ahmad Yani telah divonis 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp2,1 miliar subsider 8 bulan penjara.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya