4 Imbauan MUI Jelang hingga Perayaan Idul Adha di Tengah Pandemi Covid-19

Bukan saja terkait menerapkan protokol kesehatan dalam menjalankan Salat Idul Adha, saat menggaungkan asma Allah wajib mengikuti peraturan kesehatan Covid-19.

oleh Maria Flora diperbarui 28 Jul 2020, 16:32 WIB
Diterbitkan 28 Jul 2020, 16:32 WIB
Asrorun Ni'am
Sekretaris Komisi Fatwa MUI HM. Asrorun Ni'am Sholeh ajak umat muslim mendulang manfaat melalui ibadah Bulan Suci Ramadan 1441 Hijriah di tengah Pandemi COVID-19 di Graha BNPB, Jakarta, Senin (13/4/2020). (Dok Badan Nasional Penanggulangan Bencana/BNPB)

Liputan6.com, Jakarta Hari Raya Idul Adha 1441 Hijriah kali ini berlangsung berbeda karena terjadi pada pandemi Covid-19.

Masih tingginya kasus Covid-19 di Tanah Air, membuat pemerintah terus mengeluarkan imbauan kepada masyarakat untuk disiplin dan terus patuh pada protokol kesehatan, termasuk saat Idul Adha ini.

Bukan saja terkait menerapkan protokol kesehatan dalam menjalankan Salat Idul Adha, saat malam takbiran.

Salah satunya dengan menghindari kerumunan selama perayaan Idul Adha untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga meminta kepada warga yang daerahnya masih tinggi kasus Covid-19 atau masuk zona hitam, untuk tidak menunaikan salat Idul Adha di masjid atau lapangan terbuka secara berjamaah.

Menurut Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Asrorum Ni'am, warga mempertimbangkan situasi wabah di lingkungan masing-masing.

"Pelaksanaan Idul Adha pada saat wabah Covid-19 yang belum sepenuhnya terkendali ini harus terus mempertimbangkan kondisi faktual di tengah masyarakat kita," jelanya.

Berikut empat imbauan MUI terkait pelaksanaan Idul Adha di tengah pandemi Covid-19 yang dihimpun dari Liputan6.com

Saksikan video pilihan di bawah ini:

1. Takbiran dengan Terapkan Protokol Kesehatan

Hari Raya Idul Adha dan Ibadah Qurban
Ilustrasi Hari Raya Idul Adha Credit: pexels.com/Chattarapal

Saat menyambut Hari Raya Idul Adha, melaksanakan takbir, tahmid, tahlil, dengan mengagungkan asma Allah SWT di malam Idul Adha, hukumnya adalah sunah. 

Karena tahun ini Idul Adha dirayakan di tengah pandemi Covid-19, untuk itu Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Ni'am Sholeh mengimbau, takbir Idul Adha harus mengikuti protokol kesehatan.

"Tetapi di tengah wabah Covid-19 yang belum sepenuhnya terkendali, pelaksanaan takbir, tahmid, dan juga tahlil harus memastikan jalannya protokol kesehatan," kata Asrorun, Selasa (28/7/2020).

Dia pun meminta masyarakat untuk menghindari kerumunan selama perayaan Idul Adha untuk mencegah penyebaran Covid-19.

"Hindari kerumunan yang punya potensi untuk terjadinya penularan, apalagi tidak disiplin menggunakan masker, menjaga jarak yang bisa menjadi masalah dalam hal kesehatan dan keselamatan," ucapnya.

2. Cara Penyembelihan Hewan Kurban

[Fimela] Idul Adha
Ilustrasi Idul Adha | unsplash.com

MUI mengeluarkan fatwa terkait pelaksanaan Salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban di tengah pandemi virus Corona atau Covid-19.

Ketua MUI Hasanuddin menyampaikan, hukum salat Idul Adha adalah sunah muakkadah yang menjadi salah satu syiar keagamaan. Adapun pelaksanaannya selama pandemi Covid-19 dapat menyesuaikan dengan hasil fatwa Salat Idul Fitri yang telah keluar lebih dulu.

"Fatwa Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah di Saat Wabah Pandemi Covid-19, Nomor 28 Tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Shalat Idul Fitri Saat Pandemi Covid-19, dan Nomor 31 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Salat Jumat dan Jamaah untuk Mencegah Penularan Wabah Covid-19," tutur Hasanuddin dalam keterangannya, Jumat (10/7/2020).

Sementara untuk ibadah kurban, lanjutnya, hukumnya adalah sunah muakkadah dan dilaksanakan dengan penyembelihan hewan ternak.

Untuk itu, ibadah kurban tidak dapat digantikan dengan uang atau barang lain yang senilai, meski ada hajat dan kemaslahatan yang dituju.

"Apabila hal itu dilakukan, maka dihukumi sebagai sodakoh. Namun, ibadah kurban dapat dilakukan dengan cara taukil, yaitu pekurban menyerahkan sejumlah dana seharga hewan ternak kepada pihak lain, baik individu mau pun lembaga sebagai wakil untuk membeli hewan kurban, merawat, meniatkan, menyembelih, dan membagikan daging kurban," jelas dia.

Hasanuddin menegaskan, proses penyembelihan hewan kurban harus tetap menjaga protokol kesehatan demi mencegah dan meminimalisir potensi penularan Covid-19. Pihak yang terlibat dalam proses penyembelihan harus saling menjaga jarak dan menghindari terjadinya kerumunan.

Petugas wajib memakai masker, serta mencuci tangan dengan sabun selama di area penyembelihan, setiap akan mengantarkan daging kepada penerima, dan sebelum pulang ke rumah.

3. Tidak Berkerumun

20160903-Idul-Adha-Jakarta-Qurban-YR
Sejumlah hewan kurban di kawasan Tanah Abang, Jakarta, Sabtu (3/9). Untuk harga Kambing dijual dengan harga Rp2,2-5,5 juta, sedangkan harga sapi Rp18-35 juta. (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Pelaksanaan protokol kesehatan, aspek kebersihan, sanitasi, serta kebersihan lingkungan menjadi salah satu faktor penting yang perlu diperhatikan jika tidak bekerja sama dengan rumah potong.

"Pelaksanaan penyembelihan kurban bisa mengoptimalkan keluasan waktu selama empat hari, mulai setelah pelaksanaan shalat Idul Adha tanggal 10 Dzulhijjah hingga sebelum maghrib tanggal 13 Dzulhijjah," ujar Hasanuddin.

Lebih lanjut, MUI mengimbau kepada para pengurus masjid dan panitia kurban untuk dapat mengikuti fatwa tersebut. Termasuk meminta setiap pihak yang tidak terlibat penyembelihan hewan kurban agar tidak berkerumun untuk menyaksikan pemotongan.

"Panitia kurban dan lembaga sosial yang bergerak di bidang pelayanan ibadah kurban perlu menjadikan fatwa ini sebagai pedoman," jelasnya.

4. Terkait Salat Idul Adha

Salat Idul Adha di Masjid Istiqlal
Umat muslim menunaikan salat Idul Adha di Masjid Istiqlal, Jakarta, Minggu (11/8/2019). Idul Adha 1440 Hijriah dirayakan secara nasional pada hari Minggu (11/8), serta dilanjutkan dengan pemotongan hewan kurban untuk dibagikan kepada warga. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Lebih lanjut Asrorum mengimbau umat Islam yang berada pada wilayah dengan kasus Covid-19 masih tinggi, untuk melaksanakan salat Idul Adha di rumah. Mereka diharapkan tidak menunaikan salat Idul Adha di masjid atau lapangan secara berjamaah.

"Ketika kita berada di kawasan yang angka penularan menunjukkan tren meningkat bahkan berada dalam kualifikasi hitam maka pelaksanaan salat Idul Adha tetap di rumah bersama keluarga," katanya dalam konferensi pers MUI yang disiarkan melalui YouTube BNPB Indonesia, Selasa (28/7/2020).

Namun, untuk umat Islam yang berada di zona hijau dianjurkan untuk melaksanakan saat Idul Adha di masjid, musala atau lapangan. Dengan catatan, tetap patuh menjalankan protokol kesehatan.

Seperti menjaga jarak, menggunakan masker, membawa peralatan salat sendiri dan berwudhu dari rumah.

"Pastikan kondisi kesehatan kita tetap fit. Ketika kita melihat bahwa diri kita sakit atau memiliki penyakit bawaan maka sebaiknya tetap salat di rumah saja," ujar dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya