Liputan6.com, Jakarta - Artis Lucinta Luna tak mengakui kepemilikan narkoba jenis ekstasi yang ditemukan di dalam tong sampah. Hal itu disampaikan Lucinta dalam sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu 29 Juli 2020 kemarin.
"Itu bukan punya saya yang mulia. Saya tidak tahu itu punya siapa," kata Lucinta Luna dalam persidangan sebagaimana dilansir Antara, Rabu.
Lucinta Luna mengaku tidak lagi mengonsumsi ekstasi saat polisi melakukan penggerebekan di apartemennya pada 11 Februari 2020. Kendati, Lucinta mengaku pernah tiga kali menggunakan ekstasi pada 2018 dan 2019.
Advertisement
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanyakan dari hasil uji rambut yang menunjukkan positif methylenedioxymethamphetamine (MDMA) atau kandungan di dalam ekstasi yang dikonsumsinya.
Menjawab pertanyaan jaksa, Lucinta Luna mengakui dirinya sudah tiga kali menggunakan ekstasi dalam jangka waktu yang berjauhan. Dia mengonsumsi ekstasi pertama kali pada November 2018, kemudian Lucinta kembali memakai ekstasi di akhir 2018 dan di akhir 2019.
"Saya tidak ingat persis. Namun terakhir pakai November 2019 ketika di Malaysia," ujar Lucinta kepada JPU.
Dalam persidangan itu, Lucinta Luna mengaku terpaksa berbohong di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Ia merasa ketakutan saat diperiksa, sehingga terpaksa mengakui pil ekstasi yang ditemukan di tong sampah adalah miliknya.
"Saat itu saya ketakutan. Akhirnya saya akui itu milik saya," kata Lucinta Luna.
Â
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Berbeda dengan BAP
Namun dalam pengakuan di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) polisi dan dakwaan JPU, Lucinta Luna mengaku mendapatkan pil ekstasi itu dari seseorang di sebuah kafe di Jakarta Selatan.
Namun pil yang sempat dicicipinya itu dibuang ke tong sampah, karena rasanya tidak enak.
Dalam sidang tersebut, Lucinta Luna tidak mengakui kronologi penemuan barang bukti yang tertera dalam dakwaan JPU yang telah dibacakan di persidangan sebelumnya.
Advertisement