Liputan6.com, Jakarta - Usai buronan kasus pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali, Djoko Tjandra ditangkap oleh Bareskrim Polri di Kuala Lumpur, Malaysia, desakan kepada para aparat untuk mengusut pihaknya yang disebut berkontribusi dalam melindungi Djoko Tjandra, terus mencuat ke permukaan.
Sementara itu, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) juga berharap Polri mengejar dan menangkap buronan kelas kakap lainnya yang berkeliaran setelah menangkap terpidana kasus korupsi Bank Bali ini.Â
Baca Juga
"Kali ini penegak hukum didorong political will Presiden Joko Widodo mampu menangkap Djoko Tjandra yang telah menghilang selama 11 tahun," Ketua PBNU K.H. Marsudi Syuhud dalam pernyataan tertulis di Jakarta, Selasa (4/8/2020) dilansir Antara.Â
Advertisement
Dengan keberhasilan itu dia berharap penegakan hukum ke depan akan semakin lebih baik serta tak segan memberi sanksi tegas kepada siapa pun yang terlibat kasus dan menjadi target buruan penegak hukum.Â
Pengasuh Pesantren Ekonomi Darul Uchwah itu juga menilai Kepala Badan Reserse Krimimal (Kabareskrim) Polri Komjen Polisi Listyo Sigit Prabowo menunjukkan kinerja yang baik dan menjaga kepercayaan publik untuk mengejar para buronan kelas kakap.
"Sebagai orang awam hukum, saya apresiasi. Ini menunjukkan ke publik bahwa Polri serius bekerja memburu para buronan," ujar Marsudi.
Dia pun mengapresiasi langkah pimpinan Polri yang menetapkan tersangka terhadap salah satu oknum perwira tinggi kepolisian Brigjen Pol. Prasetijo Utomo lantaran turut memuluskan pelarian Djoko Tjandra dengan menerbitkan surat jalan.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Memburu Indra Budiman dan Harus Masiku
Selain itu, Brigjen Pol. Prasetijo juga dicopot sebagai Kepala Biro Korwas PPNS Polri, termasuk mantan Ses NCB Interpol di Indonesia Brigjen Pol. Nugroho Wibowo dan mantan Kadiv Hubungan Internasional Polri Irjen Pol. Napoleon Bonaparte juga sedang menjalani pemeriksaan di Divisi Propam Polri.
Diketahui, sejumlah buronan kelas atas masih berkeliaran menghirup udara bebas, seperti Indra Budiman terkait dengan perkara tindak pidana penipuan dan pencucian uang penjualan Condotel Swiss Bell di Kuta Bali, serta tersangka kasus suap KPU, Harun Masiku.
Advertisement