3 Hal Terkait Inpres Protokol Kesehatan Covid-19 yang Diteken Jokowi

Inpres protokol kesehatan penanganan dan pencegahan Corona Covid-19 itu diteken Jokowi pada Selasa, 4 Agustus 2020.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 06 Agu 2020, 19:30 WIB
Diterbitkan 06 Agu 2020, 19:30 WIB
Jokowi Buka Raker Kementerian Perdagangan 2020
Presiden Joko Widodo memberikan sambutan saat membuka rapat kerja Kementerian Perdagangan 2020 di Istana Negara, Jakarta, Rabu (4/3/2020). Jokowi mengingatkan jajaran Kemendag agar segera mencari jalan keluar dari krisis yang disebabkan oleh virus corona (covid-19). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi baru saja menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Inpres protokol kesehatan tersebut diteken Jokowi pada Selasa, 4 Agustus 2020. Inpres mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan.

Dalam Inpres ini, Jokowi meminta gubernur, bupati, atau wali kota menetapkan dan menyusun peraturan yang memuat sanksi terhadap pelanggaran protokol kesehatan.

"Sanksi sebagaimana dimaksud berupa teguran lisan atau tertulis, kerja sosial, denda administratif, hingga penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha," seperti dikutip dari salinan Inpres, Rabu, 5 Agustus 2020.

Sebelum akhirnya diteken Jokowi, rencana adanya Inpres protokol kesehatan itu dikabarkan oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil usai bertemu Presiden di Kompleks Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat pada Rabu, 15 Juli 2020.

Berikut 3 hal terkait dikeluarkannya Inpres protokol kesehatan terkait Corona Covid-19 yang baru diteken Jokowi dihimpun Liputan6.com:

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Disampaikan Gubernur Jabar Ridwan Kamil

Jabar
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menerima Daftar Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) Tahun 2020, yang diserahkan secara langsung oleh Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (14/11/19).

Presiden Joko Widodo atau Jokowi disebut tengah menyiapkan instruksi presiden (inpres) yang mengatur tentang pemberian sanksi ke pelanggar protokol kesehatan terkait pandemi Corona atau Covid-19. Inpres tersebut rencananya dikeluarkan pada pekan ini.

"Presiden sedang siapkan namanya instruksi presiden sebagai penguatan dasar hukum untuk sanksi," kata Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil usai bertemu Presiden Jokowi di Kompleks Istana Kepresidenan Bogor Jawa Barat, Rabu, 15 Juli 2020.

"Mudah-mudahan minggu ini (Inpres) keluar," imbuh dia.

Untuk di Jawa Barat sendiri, Kang Emil mengaku menerapkan sanksi berupa denda bagi masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan Covid-19. Misalnya, tidak memakai masker saat beraktivitas di luar rumah.

Adapun denda yang diberikan pemerintah provinsi Jawa Barat kepada pelanggar protokol kesehatan yakni, Rp 100 ribu hingga Rp 150.000.

Pemberian sanksi ini diterapkan agar masyarakat disiplin menerapkan protokol kesehatan sehingga angka penyebaran virus corona yang mengakibatkan Covid-19 dapat ditekan.

"Tadi ditanya (Presiden) Jawa Barat (denda) berapa, saya bilang sekitar Rp 100 ribu sampai Rp 150 ribu. Ya nanti diperkuat oleh Inpres. Karena Jabar denda tidak pakai masker di ruang publik, kecuali pidato, kecuali makan, dan lain-lain itu di tanggal 27 Juli," jelas Ridwan Kamil.

 


Inpres Protokol Kesehatan Resmi Diteken

Protokol Kenormalan Baru di Bandara Soetta
Petugas memeriksa dokumen kesehatan calon penumpang sebelum melakukan lapor diri (chek in) di Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Rabu (10/6/2020). PT Angkasa Pura II selaku pengelola mulai menjalankan skenario protokol penerapan tatanan normal baru. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Jokowi akhirnya menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Inpres tersebut mengatur sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.

Dalam Inpres ini, Jokowi meminta gubernur, bupati, atau wali kota menetapkan dan menyusun peraturan yang memuat sanksi terhadap pelanggaran protokol kesehatan.

Sanksi ini berlaku perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab fasilitas umum.

"Sanksi sebagaimana dimaksud berupa teguran lisan atau tertulis, kerja sosial, denda administratif, hingga penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha," seperti dikutip dari salinan Inpres, Rabu, 5 Agustus 2020.

Adapun protokol kesehatan yang harus dipatuhi antara lain, menggunakan masker yang menutup hidung dan mulut hingga dagu jika harus keluar rumah atau interaksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya serta membersihkan tangan secara teratur.

"Dalam penyusunan dan penetapan peraturan gubernur/peraturan bupati/wali kota, memperhatikan dan disesuaikan dengan kearifan lokal dari masing-masing daerah," bunyi Inpres Jokowi.

Inpers protokol kesehatan ini diteken Jokowi pada Selasa, 4 Agustus 2020. Inpres tersebut mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan.

 


4 Sanksi dalam Inpres

Protokol New Normal di Tempat Kerja
Karyawan mengenakan masker saat bekerja di kantor Suntory Garuda, Jakarta, Senin (8/8/2020). Suntory Garuda menerapkan protokol Kesehatan, salah satunya kapasitas karyawan hanya dibolehkan sebanyak 50 persen. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Jokowi memberi sanksi kepada pelanggar protokol kesehatan saat pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Sanksi tersebut tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Dalam Inpres ini, Jokowi meminta gubernur, bupati, atau wali kota menetapkan dan menyusun peraturan yang memuat sanksi terhadap pelanggaran protokol kesehatan. Sanksi ini berlaku perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab fasilitas umum.

Sanksi sebagaimana dimaksud berupa:

1. Teguran lisan atau tertulis,

2. Kerja sosial,

3. Denda administratif,

4. Penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha.

Adapun protokol kesehatan yang harus dipatuhi antara lain, menggunakan masker yang menutup hidung dan mulut hingga dagu jika harus keluar rumah atau interaksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya serta membersihkan tangan secara teratur.

Kemudian, pembatasan interaksi fisik (physical distancing) dan meningkatkan daya tahan tubuh dengan menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya