Jokowi Siapkan Inpres Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengaku akan menyiapkan sanksi tegas bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan Covid-19.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 15 Jul 2020, 14:24 WIB
Diterbitkan 15 Jul 2020, 14:24 WIB
Jokowi Serahkan Nota Keuangan dan RUU APBN 2020 kepada DPR
Presiden Joko Widodo menyampaikan pidatonya dalam Sidang Paripurna di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (16/8/2019). Nantinya DPR akan membahas RAPBN 2020 untuk selanjutnya disahkan menjadi UU. (Liputan6.com/JohanTallo)

Liputan6.com, Jakarta Presiden Joko Widodo atau Jokowi disebut tengah menyiapkan instruksi presiden (inpres) yang mengatur tentang pemberian sanksi ke pelanggar protokol kesehatan terkait pandemi Corona atau Covid-19. Inpres tersebut rencananya dikeluarkan pada pekan ini.

"Presiden sedang siapkan namanya instruksi presiden sebagai penguatan dasar hukum untuk sanksi," kata Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil usai bertemu Presiden Jokowi di Kompleks Istana Kepresidenan Bogor Jawa Barat, Rabu (15/7/2020).

"Mudah-mudahan minggu ini (Inpres) keluar," imbuh dia.

Untuk di Jawa Barat sendiri, Kang Emil mengaku menerapkan sanksi berupa denda bagi masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan Covid-19. Misalnya, tidak memakai masker saat beraktivitas di luar rumah.

Adapun denda yang diberikan pemerintah provinsi Jawa Barat kepada pelanggar protokol kesehatan yakni, Rp 100 ribu hingga Rp 150.000. Pemberian sanksi ini diterapkan agar masyarakat disiplin menerapkan protokol kesehatan sehingga angka penyebaran virus corona yang mengakibatkan Covid-19 dapat ditekan.

"Tadi ditanya (Presiden) Jawa Barat (denda) berapa, saya bilang sekitar Rp 100 ribu sampai Rp 150 ribu. Ya nanti diperkuat oleh Inpres. Karena Jabar denda tidak pakai masker di ruang publik, kecuali pidato, kecuali makan, dan lain-lain itu di tanggal 27 Juli," jelas Ridwan Kamil.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Bentuk Sanksi

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengaku akan menyiapkan sanksi tegas bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan Covid-19. Sanksi tersebut bisa berupa denda atau kerja sosial.

"Masih kita bicarakan, (sanksi) dalam bentuk denda, mungkin dalam bentuk kerja sosial atau dalam bentuk tipiring (tindak pidana ringan)," ujar Jokowi kepada wartawan di halaman tengah Istana Merdeka Jakarta, Senin 13 Juli 2020.

Jokowi mengatakan sanksi ini dibuat lantaran banyak masyarakat yang tidak disiplin menerapkan protokol kesehatan Covid-19. Padahal, kasus positif corona di tanah air terus melonjak setiap harinya.

Jokowi juga menyoroti 70 persen masyarakat di salah satu provinsi yang tak memakai masker saat beraktivitas di luar rumah. Adapun daerah yang dimaksud Jokowi yakni, Jawa Timur. Hal itu pernah diungkap Jokowi saat kunjungan kerja ke Jawa Timur, 25 Juni 2020.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya