Liputan6.com, Jakarta - Menyambut Tahun Baru Islam 1 Muharram 1442 H, Pemkot Bekasi mengeluarkan surat edaran tentang panduan pelaksanaan kegiatan di tengah masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB). Surat edaran dengan nomor 451/5233/SETDA-Kessos/VIII/2020 itu ditandatangani Wali Kota Bekasi pada 19 Agustus 2020.
Pada hari libur nasional tersebut, Pemkot mengimbau untuk meniadakan penyelenggaraan Tahun Baru Islam yang sekiranya berpotensi mengumpulkan massa. Hal ini demi mencegah timbulnya klaster baru Covid-19 di Kota Patriot itu.
Baca Juga
"Diimbau untuk mengedepankan protokol kesehatan dan tidak melibatkan anak-anak, lansia, serta orang dengan sakit bawaan yang berisiko tinggi terhadap Covid-19," kata Kabag Humas Pemkot Bekasi, Yekti Rubiah, Rabu (19/8/2020).
Advertisement
Selain itu, seluruh pihak yang mengikuti kegiatan Tahun Baru Islam harus dalam kondisi sehat, memakai masker, menjaga kebersihan tangan, menghindari kontak fisik, serta menjaga jarak.
Untuk penyelenggaraan kegiatan hanya dihadiri oleh panitia, pihak penyelenggara yang bertugas, pihak yang berwenang, dan tidak dihadiri oleh masyarakat umum atau jamaah.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Tidak Boleh Pawai Obor
Penyelenggara juga diharuskan menjaga kebersihan dan menyemprotkan disinfektan sebelum dan sesudah kegiatan. Wajib menyediakan sarana dan prasarana pendukung protokol kesehatan, serta tidak menyelenggarakan kegiatan berupa pawai obor, tabligh akbar, dan santunan yatim yang dapat mendatangkan kerumunan massa.
"Penyelenggaraan kegiatan santunan yatim sebaiknya dilakukan secara simbolis atau dikirim langsung oleh pihak panitia dan penyelenggara kegiatan," ujar Yekti.
Selain kepala daerah dan instansi terkait, surat edaran juga disosialisaikan kepada seluruh pengurus DKM serta masyarakat Kota Bekasi, agar turut berpartisipasi dalam pencegahan dan percepatan penanggulangan Covid-19.
Advertisement