Update Corona 21 Agustus: Bertambah 2.317, Total Sembuh dari Covid-19 Mencapai 102.991

Data update pasien virus ini tercatat sejak pukul 12.00 WIB, Kamis, 20 Agustus 2020 hingga pukul 12.00 WIB hari ini.

oleh Maria Flora diperbarui 21 Agu 2020, 15:48 WIB
Diterbitkan 21 Agu 2020, 15:46 WIB
Ilustrasi coronavirus, virus corona, koronavirus, Covid-19.
Ilustrasi coronavirus, virus corona, koronavirus, Covid-19. Kredit: Fernando Zhiminaicela via Pixabay

Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 2.317 orang dilaporkan sembuh dari Covid-19 pada Jumat (21/8/2020). Dengan demikian, total akumulatif pasien Covid-19 yang dinyatakan sembuh telah mencapai 102.991 kasus.

Demikian berdasarkan data yang disampaikan Satgas Penanggulangan Covid-19.

Sementara, penambahan kasus positif dilaporkan ada 2.197 orang. Sehingga total keseluruhan pasien positif Covid-19 di Indonesia berjumlah 149.408 jiwa. 

Adapun jumlah pasien Covid-19 yang meninggal dunia pada hari ini ada 82 orang. Maka total mereka yang meninggal akibat Covid-19 sebanyak 6.500 orang. 

Data update pasien virus ini tercatat sejak pukul 12.00 WIB Kamis, 20 Agustus 2020 hingga pukul 12.00 WIB  hari ini.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

46 Kabupaten/Kota Ini Punya Kasus Aktif Covid-19 di Bawah 10 Persen

Ketika Warga Kali Pasir Perangi Virus Corona dengan Pesan Mural
Seorang anak kenakan masker dengan latar belakang mural Indonesia Bisa Stop Corona di Lapangan Bulutangkis, Kampung Kali Pasir, Jakarta, Selasa (7/4/2020). Pesan mural mengajak warga untuk memutus rantai penyebaran Corona Covid-19 dengan diam di rumah. (Liputan6.com/Fery Pradolo)

Sementara itu, Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Bakti Bawono Adisasmito mengungkapkan, terdapat 46 kabupaten/kota di Indonesia yang memiliki kasus aktif Covid-19 di bawah 10 persen.

Ini merupakan kabar gembira, sebab rata-rata kasus aktif Covid-19 nasional sebesar 27,2 persen, sedangkan dunia 28,7 persen.

"Yang dimaksud kasus aktif adalah jumlah kasus positif yang sedang dalam perawatan atau isolasi mandiri dibagi dengan jumlah kumulatif di wilayahnya masing-masing," jelas Wiku dalam konferensi pers, Kamis (20/8/2020).

Adapun 46 kabupaten atau kota tersebut adalah Ogan Komering Ulu Timur 3,70 persen, Ogan Komering Ulu 2,38 persen, Musi Rawas 7,14 persen, Ogan Komering Ilir 6,58 persen dan Ogan Ilir 7,48 persen. Dharmasraya 5,88 persen, Sijunjung 8,33 persen, Indragiri Hilir 2,17 persen, Batanghari 6,25 persen, Bangka 6,15 persen, dan Lampung Tengah 8,57 persen.

Tulungagung 3,66 persen, Mojokerto 7,24 persen, Pemekasan 6,90 persen, Bangkalan 9,09 persen, Lamongan 7,84 persen, dan Sampang 7,48 persen. Batang 6,15 persen, Wonosobo 7,29 persen, Kota Banjar 8,33 persen, Buol 3,45 persen, Morowali Utara 6,25 persen, Kota Palu 7,84 persen, dan Bantaeng 2,70 persen.

Kemudian, Bombana 1,41 persen, Kolaka Utara 1,19 persen, Pinrang 6,45 persen, Boalemo 2,15 persen, Bone Bolango 9,09 persen dan Tabalong 4,17 persen. Gunung Mas 4,17 persen, Murung Raya 4, 17 persen, Lamandau 5,88 persen, Kutai Timur 8,53 persen, Nunukan 6,25 persen, Malinau 5,45 persen, Ketapang 6,90 persen, dan Pontianak 6 persen.

Lombok Tengah 4,85 persen, Dompu 3,64 persen, Denpasar 6,84 persen, Badung 9,80 persen, Kepulauan Sula 8,16 persen, Teluk Bintuni 2,13 persen, Pahuwato 1,41 persen, dan Sorong 8,49 persen.

Perjalanan Kasus Corona di Indonesia

Kelemahan Virus Corona
Ilustrasi Pandemi Covid-19 Credit: pexels.com/cottonbro

Kasus infeksi virus Corona pertama kali muncul di Kota Wuhan, Provinsi Hubei, China Desember 2009. Dari kasus tersebut, virus bergerak cepat dan menjangkiti ribuan orang, tidak hanya di China tapi juga di luar negara tirai bambu tersebut.

2 Maret 2020, Presiden Joko Widodo atau Jokowi bersama Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengumumkan kasus Covid-19 pertama di Indonesia. Pengumuman dilakukan di Veranda Istana Merdeka.

Ada dua suspect yang terinfeksi Corona, keduanya adalah seorang ibu dan anak perempuannya. Mereka dirawat intensif di Rumah Sakit Penyakit Infeksi atau RSPI Prof Dr Sulianti Saroso, Jakarta Utara.

Kontak tracing dengan pasien Corona pun dilakukan pemerintah untuk mencegah penularan lebih luas. Dari hasil penelurusan, pasien positif Covid-19 terus meningkat.

Sepekan kemudian, kasus kematian akibat Covid-19 pertama kali dilaporkan pada 11 Maret 2020. Pasien merupakan seorang warga negara asing (WNA) yang termasuk pada kategori imported case virus Corona. Pengumuman disampaikan Juru Bicara Pemerintah untuk Urusan Virus Corona, Achmad Yurianto, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat

Yurianto mengatakan, pasien positif Covid-19 tersebut adalah perempuan berusia 53 tahun. Pasien tersebut masuk rumah sakit dalam keadaan sakit berat dan ada faktor penyakit mendahului di antaranya diabetes, hipertensi, hipertiroid, dan penyakit paru obstruksi menahun yang sudah cukup lama diderita.

Jumat 13 Maret 2020, Yurianto menyatakan pasien nomor 01 dan 03 sembuh dari Covid-19. Mereka sudah dibolehkan pulang dan meninggalkan ruang isolasi.

Pemerintah kemudian melakukan upaya-upaya penanganan Covid-19 yang penyebarannya kian meluas. Di antaranya dengan mengeluarkan sejumlah aturan guna menekan angka penyebaran virus Corona atau Covid-19. Aturan-aturan itu dikeluarkan baik dalam bentuk peraturan presiden (perpres), peraturan pemerintah (PP) hingga keputusan presiden (keppres)

Salah satunya Keppres Nomor 7 tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Keppres ini diteken Jokowi pada Jumat, 13 Maret 2020. Gugus Tugas yang saat ini diketuai oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo ini dibentuk dalam rangka menangani penyebaran virus Corona.

Gugus Tugas memiliki sejumlah tugas antara lain, melaksanakan rencana operasional percepatan penanangan virus Corona, mengkoordinasikan serta mengendalikan pelaksanaan kegiatan percepatan penanganan virus Corona.

Sementara itu, status keadaan tertentu darurat penanganan virus Corona di Tanah Air ternyata telah diberlakukan sejak 28 Januari sampai 28 Februari 2020. Status ditetapkan pada saat rapat koordinasi di Kementerian Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (PMK) saat membahas kepulangan WNI di Wuhan, China.

Kapusdatinkom BNPB Agus Wibowo menjelaskan, karena skala makin besar dan Presiden memerintahkan percepatan, maka diperpanjang dari 29 Februari sampai 29 Mei 2020. Sebab, daerah-daerah di tanah air belum ada yang menetapkan status darurat Covid-9 di wilayah masing-masing.

Agus Wibowo menjelaskan jika daerah sudah menetapkan status keadaan darurat, maka status keadaan tertentu darurat yang dikeluarkan BNPB tidak berlaku lagi.

Penanganan kasus virus corona (Covid 19) pun semakin intens dilakukan. Pemerintah melakukan berbagai upaya untuk mereduksi sekaligus memberikan pengobatan terhadap mereka yang terpapar Covid-19.

Berdasarkan situs covid19.go.id, sebanyak 140 rumah sakit di Tanah Air dijadikan rujukan untuk penanganan pasien Covid-19. Ada pula sejumlah tempat yang dijadikan rumah sakit darurat.

Salah satunya, pemerintah resmi menjadikan Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta Pusat, sebagai rumah sakit darurat untuk pasien Covid 19. Peresmian dilakukan langsung oleh Presiden Jokowi, Senin 23 Maret 2020. Begitu dibuka, Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet Kemayoran langsung menerima pasien.

Ada pula Rumah Sakit Darurat di Pulau Galang, Kepulauan Riau. Pulau tersebut dulunya merupakan tempat penampungan warga Vietnam. Tempat tersebut telah dirapikan dan bisa menampung 460 pasien. Sejumlah tempat milik pemerintah lainnya juga dijadikan tempat isolasi pasien yang terpapar Covid-19.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya