Liputan6.com, Jakarta Media sosial digegerkan oleh ulah oknum polisi yang diduga melakukan pemerasan terhadap seorang turis Jepang. Belakangan diketahui peristiwa tersebut terjadi di Kabupaten Jembrana, Bali pada pertengahan 2019 yang dilakukan oleh dua anggota polisi.
Dalam video berdurasi 3 menit 16 detik yang diunggah akun YouTube bernama Style Kenji, terlihat seorang anggota polisi meminta uang Rp 1 juta kepada pengendara sebagai bentuk pinaliti lantaran lampu motor bagian depan mati.
Menyikapi video viral tersebut Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyatakan, pihaknya telah menindak polisi yang memeras turis asal Jepang tersebut dengan sanksi internal.
Advertisement
Argo pun meminta masyarakat untuk melaporkan jika menemukan polisi seperti yang terjadi di Jembrana, Bali.
"Masyarakat silakan melaporkan manakala ada tindakan oknum seperti di Jembrana," tegasnya, Jumat (21/8/2020).
Sebelumnya, Kapolres Jembrana AKBP I Ketut Gede Adi Wibawa membenarkan bahwa dua oknum polisi dalam video viral tersebut adalah anggotanya.
Adi menyampaikan, jika dalam proses persidangan kode etik keduanya terbukti melakukan pemerasan, Aipda MW dan Bripka PJ bisa terancam pemecetan.
"Bisa ke disiplin dan bisa ke sidang kode etik. Dari sidang kode etik itu kemungkinan bisa dipecat dari Polri," jelas Adi, Kamis 20 Agustus kemarin.
Berikut sederet fakta mengenai kasus oknum polisi diduga memeras seorang turis Jepang:
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Viral di Media Sosial
Sebelumya, video turis Jepang yang diduga diperas oleh seorang anggota polisi di Bali, menjadi viral di media sosial YouTube. Turis tersebut memberikan uang sebesar Rp 900.000 kepada anggota polisi itu.
Video itu diunggah oleh akun YouTube bernama Style Kenji pada 30 Desember 2019 lalu yang berdurasi 3 menit 16 detik.
Di dalam video itu, awalnya si perekam mengaku berasal dari Jepang dengan mengendarai sepeda motor dan diberhentikan oleh anggota polisi tersebut. Selanjutnya, anggota polisi itu mulai memeriksa kelengkapan surat motor warga asing itu.
Anggota polisi itu mengatakan surat-surat si pengendara lengkap. Namun, saat itu lampu motor bagian depan mati dan harus dikenai pinalti. Kemudian, dengan menggunakan bahasa Inggris anggota polisi itu menyampaikan akan membantu warga asing itu dan meminta uang sebesar Rp 1 juta untuk uang penalti.
Kemudian, warga asing itu memberikan uang sebesar Rp 100.000 tetapi anggota polisi itu kembali menegaskan bahwa dia meminta Rp 1 juta. Namun, pengendara asing itu akhirnya memberikan uang sebesar Rp 900.000.
Setelah menerima uang itu, anggota polisi mulai menghitung jumlahnya dan Rp 900.000. Dia pun mengatakan bahwa jumlah itu sudah cukup dari permintaan awal senilai Rp 1 juta.
Diskripsi yang ditulis Style Kenji menyebutkan, peristiwa tersebut terjadi sebelum Medewi, Kabupaten Jembrana.
Berawal dari Youtube, aksi tak bermoral tersebut menyebar ke Facebook setelah diunggah oleh akun bernama I Nyoman Suardana.
Advertisement
Bertugas di Polsek Pekutatan Jembrana
Kedua oknum anggota tersebut adalah Aipda MW dan Bripka PJ. Mereka bertugas di Polsek Pekutatan Jembrana.
"Bahwa itu memang benar anggota kita. Dan itu yang bersangkutan berdinas di Polsek Pekutatan saat ini kita sudah melakukan pemeriksaan, mengambil keterangan untuk proses lebih lanjut. Tindakannya yang jelas kita saat ini sudah mutasikan yang bersangkutan ke polres dalam rangka riksa. Cuma nanti untuk saksi itu ada mekanisme sidangnya," kata Kapolres Jembrana AKBP I Ketut Gede Adi Wibawa saat dikonfirmasi, Kamis, 20 Agustus kemarin.
Lebih lanjut Adi menuturkan, bahwa peristiwa tersebut terjadi di Jalan Denpasar-Gilimanik, daerah Pekutatan. Dia pun mengimbau agar para turis melapor apabila hal tersebut terulang kembali.
"Jadi apabila warga baik itu WNI atau WNA, yang sedang menemui razia di jalan agar tetap mematuhi aturan-aturan yang ada. Apabila melanggar salah satu pasal, di situ ada mekanisme yang resmi, seperti diberikan surat tilang dan lainnya. Istilahnya apabila ada indikasi polisi untuk melakukan pemerasan, atau meminta suatu hal dalam bentuk uang dalam jumlah yang banyak, ya jangan diiyakan. Itu kan ada mekanismenya. Yang jelas kita tindak tegas. Kita tidak akan menutup-nutupi," pungkasnya.
Dia mengatakan, bahwa kedua anggotanya juga mengakui jika peristiwa itu terjadi pada 2019 lalu. Namun, belum ada laporan polisi yang diterima. Meski demikian, Adi menegaskan tetap akan menindaklanjuti kasus tersebut.
"Kalau turis Jepang nya ini kan nggak buat laporan. Kita baru dapat viral dari medsos langsung kita tindaklanjuti. (Uang itu untuk apa?) Dalam pemeriksaan dalam pendalaman," katanya.
Salah Satunya Akan Pensiun
Diketahui anggota Polsek Pekutatan yang melanggar itu akan pensiun di awal Januari 2021. Kapolres pun berjanji akan bertindak cepat dengan melakukan pemeriksaan dan memindahkan yang bersangkutan ke Polres Jembrana untuk mempermudah pemeriksaan.
"Untuk yang menggunggah kami akan dalami dulu. Yang jelas, kedua anggota yang viral di video tersebut saat ini sudah kami amankan dan ambil keterangannya," katanya.
"Kami tegaskan, semenjak adanya pandemi Covid-19 ini kegiatan razia tidak kami adakan. Atas kejadian ini kami sudah mengadakan rapat dengan para perwira untuk melakukan pengawasan ketat lagi kepada anggota di lapangan," tutur Gede Adi.
Advertisement
Dimutasi
Tak lama setelah viral, Polres Jembrana menyelidiki kasus tersebut. Polres Jembrana, kata Gede telah memutasi dua polisi dari Polsek Pekutatan ke Polres untuk keperluan pemeriksaan. Keduanya berpangkat Aipda dan Bripka.
"Langsung tadi pagi saya dapat informasi jam 5, saya perintahkan Kasi Propam panggil. Yang bersangkutan saat ini saya sudah mutasi dari Polsek ke Polres dalam rangka pemeriksaan," kata Adi Wibawa.
Menurut Wibawa, kedua anggota itu mengakui perbuatannya. Saat ini, polisi masih mendalami penggunaan uang Rp 900.000 yang diminta dari turis Jepang itu.
Propam Polres Jembrana juga mendalami peran dari masing-masing polisi. Wibawa belum memastikan apakah kedua anggota itu terlibat dalam kasus tersebut.
Terancam Dipecat
Adi menegaskan bahwa pihaknya tak segan-segan menindak tegas anggotanya yang melakukan pelanggaran. Adi menyebut, kedua anggotanya tersebut akan diberi sanksi sesuai proses sidang.
"Bisa ke disiplin dan bisa ke sidang kode etik. Dari sidang kode etik itu kemungkinan bisa dipecat dari Polri," sambungnya.
Dia mengatakan kedua anggota itu mengakui jika peristiwa itu terjadi pada 2019 lalu. Namun, belum ada laporan polisi yang diterima. Meski demikian, Adi menegaskan tetap akan menindaklanjuti kasus tersebut.
Advertisement