Polisi: Napi AU Diawasi 2 Sipir Selama Dirawat di RS

Seorang Narapidana Rutan Salemba, Ami Utomo Putro yang meracik ekstasi 50 butir sampai 100 butir perhari di ruang perawatan kelas VVIP.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 22 Agu 2020, 10:42 WIB
Diterbitkan 22 Agu 2020, 10:42 WIB
Ilustrasi Ekstasi (2)
Ilustrasi Ekstasi (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Liputan6.com, Jakarta - Polisi masih mendalami kasus produksi narkoba di dalam rumah sakit kawasan Jakarta Pusat.

Seorang Narapidana Rutan Salemba, Ami Utomo Putro atau AU yang meracik ekstasi 50 butir sampai 100 butir perhari di ruang perawatan kelas VVIP. Lantas bagaimana pengawasan yang dilakukan oleh sipir?

Kapolsek Sawah Besar, Kompol Eliantoro Jalmaf mengatakan, selama berada di rumah sakit tersebut keberadaan pasien atas nama Ami Utomo Putro menjadi tanggung jawab pihak Rutan (Rumah Tahanan) Salemba.

Setiap harinya ada dua sipir untuk mengawasi aktivitas Ami Utomo Putro.

"Mereka jaga sesuai dengan shift di mana mereka itu setiap hari per 12 jam satu orang," kata Eliantoro ketika dihubungi, Sabtu (22/8/2020).

Menurut keterangan dari Sipir, Eliantoro menuturkan, mereka tak melulu berjaga di kamar.

"Itu kan kamar VVIP. Jadi dia tidak di dalam, kadang ada di lobby, di lobby perawat, kadang juga di bawah jadi dia tidak selama berada di situ," tandas dia.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Manfaatkan Kelengahan RS

AU tetap memproduksi ekstasi meski sedang dirawat di rumah sakit. Aktivitas AU dibongkar Unit Reserse Narkoba Polsek Sawah Besar setelah berhasil menangkap kaki-tangan AU berinisial MW (36). Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Heru Novianto menyatakan AU memanfaatkan kelengahan pihak rumah sakit untuk memproduksi narkoba.

"Dari tangan AU, penyidik mendapatkan beberapa butir ekstasi dan alat pembuatnya," jelas Heru saat dikonfirmasi Rabu, 19 Agustus kemarin.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, AU langsung dipindah ke RS Polri Jakarta Timur dan dijerat Pasal 113 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 junto Pasal 132 UU RI nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya