5 Usulan Menkumham terkait RUU Mahkamah Konstitusi

Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly menyambut baik pembahasan bersama RUU Mahkamah Konstitusi (RUU MK).

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 24 Agu 2020, 23:30 WIB
Diterbitkan 24 Agu 2020, 23:29 WIB
FOTO: Menkumham - DPR Bahas Reformasi Birokrasi hingga Aturan Kenormalan Baru
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyampaikan penjelasan kepada Komisi III DPR saat rapat kerja di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (22/6/2020). Rapat juga membahas penjelasan recofusing APBN Tahun 2020, persiapan new normal di lapas dan imigrasi serta isu-isu lainnya. (Liputan6.com/Johan Tallo)

 

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly menyambut baik pembahasan bersama RUU Mahkamah Konstitusi (RUU MK). Menurut dia, pemerintah memiliki lima usulan, terkait pembahasan ini.

"Pemerintah menyambut baik dan bersedia melakukan pembahasan bersama dengan DPR," kata Yasonna dalam siaran pers diterima, Senin (24/8/2020).

Yasonna menjabarkan, lima usulan tersebut adalah tentang batas usia minimum hakim konstitusi, persyaratan hakim konstitusi yang berasal dari lingkungan peradilan Mahkamah Agung, dan  batas pemberhentian hakim konstitusi karena berakhir masa jabatannya.

Selain itu, pemerintah juga mengusulkan bahwa anggota Majelis Kehormatan MK berasal dari akademisi berlatar hukum. Usulan terakhir adalahlegitimasi hakim konstitusi yang sedang menjabat terkait perubahan Undang-Undang.

Lebih lanjut soal usulan itu, Yasonna menegaskan tanggapan Pemerintah mengenai RUU tentang Perubahan Ketiga Atas UU No 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) secara terperinci akan disampaikan dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).

Jamin Kemerdekaan Hakim

Yasonna meyakini, MK sebagai salah satu pelaku kekuasaan kehakiman perlu dijamin kemerdekaannya. Karenanya, pemerintah mendukung langkah perbaikan melalui peningkatan kualitas hakim konstitusi yang ditur baik dengan Undang-Undang.

"Kualitas ideal hakim konstitusi semakin meningkat sehingga pengaturan mengenai syarat dan mekanisme pengangkatan dan pemberhentian Hakim Konstitusi perlu diatur lebih baik secara proporsional, namun tetap konstitusional," pungkas Yasonna.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya