Menkumham Tegaskan Djoko Tjandra Penuhi Seluruh Syarat Pembuatan Paspor

Djoko Tjandra tidak terdaftar dalam data pencarian orang keimigrasian.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 03 Agu 2020, 15:08 WIB
Diterbitkan 03 Agu 2020, 15:08 WIB
Banner Djoko Tjandra
Banner Djoko Tjandra (Liputan6.com/Triyasni)

Liputan6.com, Jakarta Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menegaskan, Djoko Tjandra membawa seluruh persyaratan saat membuat paspor. Selain itu, di sistem, Djoko Tjandra tak terdeteksi sebagai buron.

"Penerbitan paspor Djoko Tjandra itu memenuhi persyaratan Undang-Undang, nggak ada yang salah disitu," singkat Yasonna di Kantor Kemenkumham, Jakarta Selatan, Senin (3/7/2020).

Menurut dia, Djoko Tjandra tidak terdaftar dalam data pencarian orang keimigrasian. Oleh karena itu, pembuatan paspornya dianggap sesuai prosedur penerbitan.

"Waktu penerbitannya dia punya KTP, kartu keluarga, akta lahir, semua memenuhi syarat. Tidak ada dalam sistem bahwa dia tidak ada DPO," jelas Yasonna soal Djoko Tjandra, terpidana kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia terkait pengalihan hak tagih Bank Bali.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Baru Tahu Beberapa Hari Setelahnya

Yasonna menjelaskan, jika ditemukan nama yang bersangkutan pada kemudian hari ditemukan dugaan pelanggaran hukum. Maka pihaknya dapat meminta pertanggungjawaban, walau saat penerbitan tidak ditemukan hal tersebut.

"Kalau suatu saat terjadi pelanggaran hukum, (dia) harus bertanggung jawab. Jadi tak ada urusan di situ (saat penerbitan) tidak ada masalah," kata Yasonna.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya