Polri Tegaskan Langkah Pencegahan Kebakaran hingga Tingkat Polsek

Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono menyampaikan, penjagaan dimaksud bukan hanya di tingkat Mabes Polri, namun juga hingga tingkat Polsek.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 25 Agu 2020, 09:08 WIB
Diterbitkan 25 Agu 2020, 09:08 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono
Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono (depan). (foto: dokumentasi Humas Polri)

Liputan6.com, Jakarta - Kapolri Jenderal Idham Azis memerintahkan jajarannya menjaga ketat markas kepolisian di seluruh Indonesia agar terhindar dari insiden kebakaran sebagaimana yang terjadi di Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan.

Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono menyampaikan, penjagaan dimaksud bukan hanya di tingkat Mabes Polri, namun juga hingga tingkat Polsek.

"Semua gedung Polri. Bukan hanya Mabes Polri," tutur Argo saat dikonfirmasi, Selasa (25/8/2020).

Perintah tersebut tertuang dalam surat telegram Nomor: STR/507/VIII/PAM.3./2020 tertanggal 24 Agustus 2020. Isinya secara spesifik meminta jajaran agar berkaca atas kasus kebakaran Gedung Utama Kejagung.

Demi mengantisipasi kasus serupa terjadi di lingkungan kepolisian, Kapolri meminta personel meningkatkan penjagaan dan memastikan markas kepolisian aman dari ancaman teror, sabotase, hingga tindak pidana lainnya.

Termasuk juga instruksi pemeriksaan instalasi listrik, baik itu AC, komputer, dan alat elektronik lainnya agar jauh dari bahaya kebakaran akibat korsleting listrik. Jajaran turut diminta memastikan alat pemadam kebakaran dapat berfungsi dengan baik.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Digitalisasi Data dan Dokumen

Kemudian, Kapolri Idham juga mengingatkan agar seluruh dokumen dan data penting disimpan secara digital sebagai cadangan data.

Dalam surat tersebut, jenderal bintang empat itu menginstruksikan Kepala Pelayanan Markas atau petugas piket untuk berpatroli secara rutin ke seluruh bangunan gedung Mako untuk memastikan Mako dalam keadaan aman dari kemungkinan bahaya kebakaran.

Surat telegram ini ditandatangani oleh Asisten Operasi Kapolri Irjen Pol Herry Rudolf Nahak mewakili Kapolri.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya