Menkumham Serahkan DIM RUU Mahkamah Konstitusi ke Komisi III DPR

Menkumham Yasonna H Laoly menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Mahkamah Konstitusi (MK) kepada Komisi III DPR RI.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 25 Agu 2020, 15:52 WIB
Diterbitkan 25 Agu 2020, 15:50 WIB
FOTO: Menkumham - DPR Bahas Reformasi Birokrasi hingga Aturan Kenormalan Baru
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyampaikan penjelasan kepada Komisi III DPR saat rapat kerja di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (22/6/2020). Rapat juga membahas penjelasan recofusing APBN Tahun 2020, persiapan new normal di lapas dan imigrasi serta isu-isu lainnya. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Mahkamah Konstitusi (MK) kepada Komisi III DPR RI, hari ini, Selasa (25/8/2020).

Dia turut didampingi Menpan-RB Tjahjo Kumolo dan Direktur Harmonisasi Peraturan Penganggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Didik Kusnaini dalam penyerahan itu.

"Bersama ini kami meyerahkan DIM secara resmi kepada pimpinan Komisi III (DPR RI) untuk dibahas dalam pembahasan tingkat I. Kami atas nama pemerintah menyampaikan terima kasih atas keputusan cepat yang kita lakukan," ucap Yasonna.

Depan para anggota Komisi III DPR RI, dia berpesan, agar pembahasan RUU MK ini dilakukan secara hati-hati. Yasonna diketahui sehari sebelumnya juga mewakili pemerintah dalam membacakan tanggapan Presiden Jokowi terkait RUU MK tersebut.

"Karena Mahkamah Konstitusi ini merupakan lembaga yang sangat penting dan merupakan lembaga yang diatur dalam Undang-Undang Dasar, maka pembahasannya tetap secara hati-hati," kata Yasonna.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

201 DIM

Yasonna menyampaikan, meski sudah menyerahkan DIM, Panja RUU MK akan terus mengikuti rapat pembahasan yang dilakukan DPR RI.

"Walaupun kita sudah mengajukan tanggapan dan substansi, mana tahu dalam perkembangannya nanti, Panja akan terus ikut serta dengan Komisi III untuk membahasnya dengan baik. Terima kasih atas tanggapan dan kecepatan pimpinan Komisi III dalam membahas ini," kata Yasonna.

Perlu diketahui, DIM RUU MK yang disampaikan pemerintah berjumlah 201 totalnya. 101 di antaranya tidak perlu dilakukan perubahan apapun.

Kemudian 8 DIM nenyangkut redaksional atau perubahan kata tanpa mengubah makna keselurushan. 10 DIM yang bersifat substansi, dan 2 lagi merupakan DIM yang bersifat substansi baru alias penambahan pasal yang diusulkan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya