Firli Bahuri Ungkap 5 Fokus Area Pemberantasan Korupsi

Hal tersebut diungkap Firli saat memberikan sambutan pada pembukaan Aksi Nasional Pencegahan Korupsi (ANPK) yang digelar secara virtual.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 26 Agu 2020, 11:33 WIB
Diterbitkan 26 Agu 2020, 11:33 WIB
KPK Beberkan Pengembangan Kasus Proyek Jalan di Bengkalis
Ketua KPK Firli Bahuri (kiri) menyampaikan keterangan terkait pengembangan kasus proyek jalan Bengkalis di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (17/1/2020). KPK menetapkan 10 tersangka dengan inisial MN, MB, HS IKS, TAK, PES, DH FT, SH, dan VS. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengungkap ada lima area pemberantasan tindak pidana korupsi yang menjadi fokus dari lembaga yang kini dia pimpin.

Hal tersebut diungkap Firli saat memberikan sambutan pada pembukaan Aksi Nasional Pencegahan Korupsi (ANPK) yang digelar secara virtual, Rabu (26/8/2020).

"KPK telah merumuskan lima fokus area yang menjadi komitmen insan KPK," ujar Firli.

Dia mengatakan, KPK akan melakukan pemberantasan korupsi terkait dengan bisnis dan tata niaga, korupsi terkait dengan penegakan hukum dan reformasi birokrasi, korupsi terkait politik, korupsi terkait pelayanan publik, dan korupsi terkait sumber daya alam.

Berdasarkan kajian serta pengalaman, lanjut Firli, praktik-praktik korupsi terjadi oleh berbagai sebab. Oleh karenanya, pimpinan KPK 2019-2023 telah merumuskan pemberantasan korupsi melalui tiga pendekatan.

Pertama, pendekatan pendidikan masyarakat. Dalam hal ini Firli mengaku KPK berharap melalui pendidikan masyarakat maka akan timbul keinginan untuk tidak melakukan tindak pidana korupsi.

Kedua adalah dengan pencegahan. Firli mengatakan, KPK memahami bahwa korupsi terjadi karena buruk, gagal dan lemahnya sistem.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Perbaikan Sistem

"Terkait dengan itu, maka kita melakukan pencegahan dengan cara perbaikan sistem dan sampaikan rekomendasi kepada pemerintah supaya tidak terjadi korupsi dengan memangkas peluang atau kesempatan bagi koruptor," kata dia.

"Dan pendekatan ketiga yakni penindakan secara tegas dan terukur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," Firli menandaskan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya