Firli Bahuri: KPK Harus Lebih Kuat dari Lembaga Lain

Untuk itu, kata Firli, KPK harus mendapat dukungan berupa kewenangan yang memadai agar lebih kuat dibanding lembaga lain dalam memberantas korupsi.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 26 Agu 2020, 11:11 WIB
Diterbitkan 26 Agu 2020, 11:11 WIB
Firli Bahuri
Ketua KPK Firli Bahuri memberikan keterangan terkait ulang tahun KPK yang ke-16 di Gedung KPK, Jakarta, Senin (30/12/2019). Firli Bahuri mengatakan selama belasan tahun ini capaian KPK banyak dan ke depannya harus lebih baik dari tahun sebelumnya. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyebut, Presiden Joko Widodo alias Jokowi sempat meminta lembaga yang kini dipimpinnya itu harus menjadi nomor satu dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Untuk itu, kata dia, KPK harus mendapat dukungan berupa kewenangan yang memadai agar lebih kuat dibanding lembaga lain dalam memberantas korupsi.

Hal ini dikatakan Firli dalam sambutan kegiatan Aksi Nasional Pencegahan Korupsi (ANPK), Rabu (26/8/2020).

"Bapak Presiden pernah menyampaikan, KPK harus berperan sentral dalam pemberantasan korupsi, karena itu KPK harus didukung dengan kewenangan dan kekuatan yang memadai dan harus lebih kuat dibanding dengan lembaga-lembaga lain dalam pemberantasan korupsi," ujar Firli.

Firli menyebut, KPK menjalankan kegiatan berdasarkan program yang dicanangkan Jokowi, seperti pembangun sumber daya manusia, pembangunan infrastruktur, penyederhanaan regulasi, penyederhanaan birokrasi dan transformasi ekonomi.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

5 Area Fokus KPK

Dari program-program tersebut, Firli menyebut terdapat lima area yang menjadi fokus KPK, yakni melakukan pemberantasan korupsi terkait bisnis dan tata niaga, korupsi terkait penegakan hukum dan reformasi birokrasi, korupsi terkait politik, korupsi terkait pelayanan publik, dan korupsi terkait sumber daya alam.

"Berdasarkan kajian serta pengalaman, praktik-praktik korupsi terjadi dengan berbagai sebab. Untuk itu KPK telah merumuskan, pimpinan KPK periode 2019-2023 merumuskan pemberantasan korupsi melalui tiga pendekatan, yakni pendidikan masyarakat, pencegahan dan penindakan secara tegas dan terukur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Firli.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya