Otak Pembunuhan Bos Pelayaran Kembali Terjerat Kasus Lain, Perkara Apa?

Sudjarwoko mengatakan, penyidik sejauh ini menemukan setidaknya NL menggelapkan uang perusahaan senilai Rp 100 juta.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 26 Agu 2020, 16:54 WIB
Diterbitkan 26 Agu 2020, 16:54 WIB
Reka ulang pembunuhan bos pelayaran di Kelapa Gading (M Radityo/Liputan6.com)
Reka ulang pembunuhan bos pelayaran di Kelapa Gading (M Radityo/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Belum kelar kasus dugaan pembunuhan Sugianto (51) bos pelayaran, NL alias L kembali terbelit kasus lain. Dia dilaporkan oleh keluarga Sugianto atas tudingan penggelapan uang perusahaan.

Laporan dilayangan ke Polres Metro Jakarta Utara pada, Rabu siang (26/8/2020). Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Sudjarwoko membenarkan adanya laporan dari keluarga bos pelayaran tersebut.

"Saya barusan mendapatkan informasi dari Kasat Reskrim bahwa terkait kasus penembakan yang di Kelapa Gading kemarin, keluarga korban merasa dirugikan sehingga membuat laporan polisi terkait penggelapan," kata dia di Polres Metro Jakarta Utara, Rabu (26/8/2020).

Diketahui NL sendiri merupakan admin keuangan di PT Dwi Putra Tirta Jaya. Saat ini, Sudjarwoko mengaku sudah membentuk tim yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Wirdhanto Hadicaksono untuk mengusut persoalan ini.

Sudjarwoko mengatakan, penyidik sejauh ini menemukan setidaknya NL menggelapkan uang perusahaan senilai Rp 100 juta.

"Baru satu yang kita lihat itu sekitar Rp 100 juta lebih ya belum yang lain-lain," ujar dia.

Sudjarwoko menerangkan, penyidik juga tengah mendalami kemungkinan uang perusahaan mengalir ke pembunuh bayaran. "Nah termasuk juga kita dalami," ucap dia.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Pembunuhan Bos Pelayaran

Sebelumnya, Sugianto menjadi korban pembunuhan sadis dengan lima kali tembakan oleh orang tak dikenal di depan kantornya, Ruko Royal Gading Square, Jakarta Utara. Insiden ini memicu perhatian publik, sebab saat kejadian rekaman kamera CCTV di lokasi tersebar viral ke media sosial.

Penyelidikan polisi mengungkap 12 tersangka yang turut berperan dalam pembunuhan berencana bos pelayaran ini. Salah satu di antaranya, NL sebagai otak pelaku kejahatan.

Akibat perbuatannya, seluruh tersangka dijerat polisi dengan pasal berlapis, Pasal 340 KUHP, sub Pasal 338 KUHP, dan UU Darurat RI Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau selama waktu tertentu, maksimal 20 tahun penjara.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya