Liputan6.com, Jakarta - Direktur Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Muhammad Hasbi menegaskan bahwa ijazah jenjang pendidikan PAUD belum menjadi prasyarat masuk ke jenjang sekolah dasar (SD).
"Walaupun pentingnya PAUD untuk melesatkan tumbuh kembang anak dan menyiapkan bersekolah di jenjang berikutnya sudah tidak terbantahkan lagi, tetapi sampai saat ini ijazah PAUD belum menjadi syarat wajib untuk masuk SD," ujar Hasbi kepada Liputan6.com, Selasa (1/9/2020).
Kendati begitu, Hasbi menyebut hal itu bukan menjadi alasan para orangtua untuk tidak mendaftarkan anaknya ke jenjang PAUD.
Advertisement
"Tetapi hal ini tidak mengurangi pentingnya mendaftarkan anak kita untuk mengikuti Paud," katanya.
Saat ini pihaknya juga tengah menggodok rencana untuk memberikan peserta didik di jenjang PAUD Nomor Induk Siswa Nasional (NISN). NISN selama ini hanya diwajibkan bagi peserta didik yang berada di tingkatan jenjang SD hingga SMA.
"Setelah kami konfirmasi memang Pusdatin (Pusat Data dan Teknologi Informasi Pendidikan dan Kebudayaan) akan memberikan NISN kepada peserta didik PAUD yang terdaftar di tahun ajaran 2020/2021," katanya
Rencananya Kemendikbud akan mengumumkan hal ini pada September 2020.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Data Pendidikan Terintegrasi
Menurut Hasbi, langkah tersebut dilakukan guna mengintegrasikan data dari setiap satuan pendidikan secara utuh.
"Betul Mas. Agar kita memiliki data pendidikan yang terintegrasi sejak anak memulai masa pendidikannya," pungkasnya.
Â
Advertisement