CEO Jouska Dilaporkan Nasabahnya ke Polda Metro Jaya

Dalam laporan, CEO Jouska dipersangkakan dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3, 4, 5 UU Nomor 08 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 03 Sep 2020, 20:42 WIB
Diterbitkan 03 Sep 2020, 20:39 WIB
PT Jouska Finansial Indonesia (Jouska)
PT Jouska Finansial Indonesia (Jouska)

Liputan6.com, Jakarta - CEO PT Jouska Finansial Indonesia (Jouska) Aakar Abyasa Fidzuno, dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Pelapornya adalah 10 orang nasabah Jouska.

"Hari ini kami membuat laporan polisi terkait tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh Jouska Grup dalam hal ini Pak Aakar kepada beberapa nasabahnya," kata penasihat hukum dari 10 Nasabah PT Jouska Grup, Rinto Wardana, Kamis (3/9/2020).

Rinto menjelaskan, kliennya merasa pemilik perusahaan tidak memiliki iktikad baik dalam menyelesaikan permasalahan dengan para nasabah. Dalam hal ini kaitanya pengembalian uang investasi. Menurut dia, skema yang ditawarkan oleh pihak Jouska sarat kejanggalan.

"Jouska akan mengganti kerugian. Tapi yang saya lihat di sana, mereka dituntut untuk membuat perjanjian terlebih dahulu sementara di dalam draft perjanjian yang saya baca sangat merugikan dari nasabah karena ketika mereka telah menandatangani perjanjian itu di situ ada klausul draft kerahasiaan di mana nasabah yang telah menandatangani perjanjian itu tidak boleh memberi tahu terkait proses penyelesaian itu," papar dia.

Laporan polisi tertuang dengan nomor polisi: LP/ 5.263/ IX/ YAN.2.5/2020/SPKT PMJ, Tanggal 03 September 2020.

Dalam laporan, CEO Jouska dipersangkakan dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3, 4, 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 08 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Minta Damai, CEO Jouska Kirim Surat Terbuka ke Seluruh Klien

Nilai Tukar Rupiah Terhadap Dolar AS Menguat
Teller menunjukkan mata uang rupiah di bank, Jakarta, Rabu (22/1/2020). Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo mengatakan penguatan nilai tukar rupiah yang belakangan terjadi terhadap dolar Amerika Serikat sejalan dengan fundamental ekonomi Indonesia dan mekanisme pasar. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sebelumnya, CEO PT Jouska Finansial Indonesia (Jouska), Aakar Abyasa Fidzuno pada 3 Agustus 2020 mengukuhkan komitmen dan pertanggungjawaban penyelesaian masalah atas kerugian portfolio investasi saham yang dialami para klien Jouska.

Fokus utama terletak pada pemberian solusi bagi para klien, sehingga kerjasama setiap pihak sangat diharapkan demi tercapainya tujuan tersebut. Komitmen tersebut disampaikan melalui email yang dikirimkan kepada seluruh klien sebagai Surat Permohonan Maaf dan Komitmen Terbuka.

Secara garis besar dalam surat tersebut, Aakar memohon kebijaksanaan para klien Jouska untuk dapat memberikan waktu selambat-lambatnya hingga tanggal 1 September 2020 untuk dapat menyusun dan kemudian menyampaikan strategi terkait pelunasan klaim ganti rugi yang diderita para klien melalui surat perdamaian yang akan disampaikan dan disepakati dengan masing-masing klien.

Adapun sejak pertemuan dengan Satgas Waspada Investasi pada Jumat, 24 Juli 2020 hingga saat ini proses dialog dengan para klien senantiasa dilakukan dengan mengedepankan itikad baik dari kedua belah pihak. Manajemen Jouska menyatakan bahwa pengiriman surat kepada klien Jouska ini diinformasikan kepada Satgas Waspada Investasi dan Asosiasi Perencana Keuangan Independen (IFPC - Independent Financial Planner Club).

Dalam suratnya, Aakar mengucapkan terima kasih atas kesetiaan dan kepercayaan para klien yang telah diberikan sejak awal mengudara ke dunia finansial Indonesia hingga saat ini.

Ia mengakui bukanlah suatu perjalanan yang mudah dan tanpa rintangan, terutama dengan perkembangan polemik yang terjadi dalam beberapa minggu terakhir ini, yang berdampak berat pada hubungan baik antara Jouska dan para klien setia, yang tidak pernah diduga sebelumnya, terutama terkait permasalahan pada portfolio investasi saham.

"Pertama-tama, saya dengan ini memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada para klien atas kerugian yang dialami bersama pada portfolio investasi masing-masing, khususnya sehubungan dengan transaksi investasi saham. Saya menyadari adanya ketidaknyamanan yang dialami para klien sehubungan dengan hal tersebut," tulis Aakar.

"Dalam kesempatan ini juga, saya menyampaikan permohonan maaf secara tulus kepada para pemegang saham, pihak manajemen, Dewan Komisaris, dan seluruh karyawan Jouska yang telah setia bekerja keras dan membentuk tim yang kompak dalam membangun Jouska hingga detik ini, atas terjadinya hal-hal yang tidak terduga yang merugikan secara moril dan materil terkait polemik yang terjadi, baik melalui media massa, media internet, email, pos, ataupun Whatsapp. Saya memahami bahwa hal tersebut pun berpengaruh buruk kepada nama baik Jouska yang selama ini telah kita bangun bersama-sama dan yang telah dipercaya para klien bahkan masyarakat Indonesia secara luas," lanjut tulisan dia.

Manajemen Jouska menghargai langkah konkret yang dilakukan Aakar untuk menyelesaikan permasalahan dengan para klien secara langsung. Manajemen Jouska dipimpin langsung oleh Aakar berniat dengan sungguh-sungguh mencari solusi atas permasalahan yang terjadi dengan para klien.

Adapun terkait berbagai informasi menyudutkan di ranah publik, dimana informasi tersebut beredar tanpa narasumber yang jelas dan tidak dapat dipertanggungjawabkan keakuratannya, manajemen Jouska memohon agar para klien dan masyarakat tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang sengaja dilakukan untuk menjatuhkan nama baik dan yang menghambat itikad baik Jouska untuk menangani keluhan para klien.

"Kami berterima kasih kepada seluruh pihak, termasuk rekan-rekan media, yang tetap objektif dalam menyikapi permasalahan ini. Kami mohon pengertian dan kerjasamanya agar kami dapat menyelesaikan kewajiban-kewajiban kami dalam suasana yang kondusif, sesuai yang diamanatkan oleh Satgas Waspada Investasi. Kami juga mohon pengertiannya apabila kami tidak dapat menanggapi isu-isu negatif yang beredar, termasuk yang berkaitan dengan kehidupan pribadi dan privacy, demi kelancaran penyelesaian keluhan para klien kepada kami. Di tengah situasi saat ini, fokus utama kami adalah penyediaan solusi bagi para klien Jouska. Kami mohon kerjasama setiap pihak demi tercapainya tujuan tersebut," pungkas dia.

Satgas Waspada Investasi Setop Operasional Jouska

Penjelasan OJK Tentang Fintech di Indonesia
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing (kedua kanan) menjelaskan tentang fintech di Indonesia, Jakarta, Rabu (12/12). Sedangkang P2P ilegal tidak menjadi tanggung jawab pihak manapun. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memanggil pihak Jouska, jasa perencana keuangan yang sempat heboh belakangan karena dianggap merugikan nasabah hingga puluhan juta.

Melalui keterangan resminya, Jumat (24/7/2020), Ketua SWI Tongam Lumban Tobing menyatakan, rapat yang dilakukan SWI dengan CEO dan Founder Jouska, Aakar Abyasa, menghasilkan beberapa temuan, diantaranya sebagai berikut:

1. PT Jouska Finansial Indonesia mendapatkan izin di Online Single Submission (OSS) untuk kegiatan jasa pendidikan lainnya.

2. Dalam operasinya PT Jouska melakukan kegiatan seperti Penasehat Investasi sebagaimana dimaksud dalam UU Pasar Modal, yaitu pihak yang memberi nasihat kepada pihak lain mengenai penjualan atau pembelian efek dengan memperoleh imbalan jasa.

3. Bahwa PT Jouska melakukan kerjasama dengan PT Mahesa Strategis Indonesia dan PT Amarta Investa Indonesia dalam pengelolaan dana nasabah seperti kegiatan Manajer Investasi.

Menurut temuan SWI, izin yang dimiliki Jouska tidak sesuai dengan kegiatan yang dilakukan. Dengan izin "kegiatan jasa pendidikan lainnya" (poin 1), Jouska tidak diperkenankan melakukan kegiatan seperti penasehat investasi (poin 2) dan manajer investasi (poin 3).

Oleh karenanya, SWI memutuskan beberapa poin untuk kelangsungan operasional Jouska, antara lain:

a. Menghentikan kegiatan PT Jouska Finansial Indonesia yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penasehat Investasi dan/atau Agen Perantara Perdagangan Efek tanpa izin.

b. Menghentikan kegiatan PT Mahesa Strategis Indonesia dan PT Amarta Investa Indonesia yang diduga melakukan kegiatan Penasehat Investasi, Manajer Investasi atau Perusahaan Sekuritas tanpa izin.

c. Melakukan pemblokiran situs, web, aplikasi dan medsos ketiga perusahaan tersebut melalui Kemenkominfo.

d. Meminta PT Jouska bertanggungjawab menyelesaikan semua permasalahan yang terjadi dengan nasabah secara terbuka dan mengundang nasabah untuk diskusi menyelesaikan masalah tersebut. Masyarakat yang merasa dirugikan diminta agar menghubungi PT Jouska.

e. PT Jouska diminta segera mengurus perizinan sesuai kegiatan usahanya.

Tongam menjelaskan, Aakar Abyasa menerima telah keputusan rapat Satgas Waspada Investasi tersebut.

"Kita saat ini sedang membangun pasar modal yang kredibel dan terpercaya. Masyarakat yang ingin melakukan investasi di pasar modal agar selalu meneliti izin kegiatan perusahaan baik sebagai penasehat investasi, manajer investasi atau perusahaan sekuritas," katanya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya