Delapan Tahun Dicabuli Paman, Remaja di Bekasi Hamil 3 Bulan

Saat diinterogasi, korban akhirnya mengaku telah dihamili oleh S (40), yang tak lain paman korban sendiri.

oleh Bam Sinulingga diperbarui 09 Sep 2020, 06:56 WIB
Diterbitkan 09 Sep 2020, 06:56 WIB
bekasi
Pelaku pemerkosaan terhadap keponakan di Bekasi yang ditangkap polisi. (Liputan6.com/Bam Sinulingga)

Liputan6.com, Jakarta - Nasib malang dialami seorang remaja perempuan berinisial S di Bekasi, Jawa Barat. Di usianya yang baru beranjak 15 tahun, S tengah hamil 3 bulan akibat perbuatan bejat sang paman.

Ironisnya, aksi pencabulan yang dialami pelajar kelas 2 SMA itu sudah terjadi sejak dirinya duduk di bangku kelas 3 SD. Dengan kata lain, korban telah menjadi pelampiasan nafsu bejat sang paman selama 8 tahun.

Kasus ini terkuak saat korban dibawa oleh ibunya ke Puskesmas Lembangsari, Tambun, karena sering mengeluh mual dan sakit perut. Saat diperiksa bidan, korban dinyatakan sedang hamil dengan usia kandungan menginjak 3 bulan.

"Korban mengaku terlambat datang bulan. Saat dites kehamilan oleh bidan, baru ketahuan kalau korban sedang hamil 3 bulan," kata Kapolsek Tambun, AKP Gana Yudha, Selasa (8/9/2020).

Mendengar hal tersebut, orangtua korban kaget bukan kepalang. Saat diinterogasi, korban akhirnya mengaku telah dihamili oleh S (40), yang tak lain paman korban sendiri.

"Jadi tersangka ini pamannya si korban. Pengakuan korban sudah (dicabuli) sejak 2012," ujar Gana.

Menurutnya, aksi pencabulan dilakukan pelaku di kediamannya di Tambun Selatan. Korban sering diajak ke rumah pelaku dan dipaksa untuk melayani nafsu bejatnya. Korban pun tak bisa mengelak lantaran diancam oleh pelaku.

"Pelaku menjalankan aksinya saat suasana kontrakan sepi. Korban sebenarnya menolak, tapi oleh pelaku ditakut-takuti dengan berkata akan mengadu ke ayah korban," papar Gana.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Ancaman Hukuman 15 Tahun

Pelaku kini telah ditangkap pihak kepolisian usai dilaporkan oleh keluarga korban, Minggu 6 September 2020. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," pungkas Gana.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya