Reza Artamevia Ajukan Permohonan Rehabilitasi Narkoba

Penyanyi Reza Artamevia ditangkap atas kasus penyalahgunaan narkoba dengan barang bukti sabu seberat 0,78 gram.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 09 Sep 2020, 16:41 WIB
Diterbitkan 09 Sep 2020, 16:41 WIB
FOTO: Rilis Kasus Narkotika Reza Artamevia
Penyanyi Reza Artamevia (tengah) saat rilis kasus pengungkapan tindak pidana narkotika di Polda Metro Jaya, Jakarta, MInggu (6/9/2020). Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menangkap Reza Artamevia serta mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,78 gram. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Penasihat Hukum penyanyi Reza Artamevia bertandang ke Polda Metro Jaya, Rabu (9/9/2020).

Kehadirannya untuk mengajukan surat permohonan rehabilitasi untuk Reza Artamevia yang saat ini sedang tersandung kasus kepemilikan narkoba jenis sabu.

"Surat dari penasihat hukum sudah kami terima, sementara ini masih didalami oleh tim penyidik," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, Rabu (9/9/2020).

Yusri menerangkan, penyidik Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya sedang mengkaji permohonan tersebut sebelum diteruskan ke Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP).

Kendati, keputusan akhir rehabilitasi tergantung pemeriksaan dari Tim Asesmen Terpadu (TAT) di BNNP.

"Nanti kami ke BNNP untuk meminta rekomendasi dan dilakukan asesmen kepada yang bersangkutan (Reza Artamevia). Dari hasil asesmen kalau memang harus direhabilitasi maka akan rehabilitasi dan kalau memang tidak ya tidak," kata Yusri.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Ditangkap dengan Bukti 0,78 Gram Sabu

FOTO: Rilis Kasus Narkotika Reza Artamevia
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus (kedua kiri) saat rilis kasus narkotika Reza Artamevia, Polda Metro Jaya, Jakarta, MInggu (6/9/2020). Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menangkap Reza Artamevia dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,78 gram. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Sebelumnya, penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya meringkus Reza Artamevia di salah satu restoran, Jalan Raya Jatinegara, Kelurahan Balai Besar, Jatinegara, Jakarta Timur, Jumat, 4 September sekira pukul 16.00 WIB.

Dalam penangkapan itu, turut disita satu paket sabu dengan berat 0,78 gram dari dalam tas milik Reza Artamevia.

Dari hasil pemeriksaan, Yusri menyampaikan, bahwa Reza Artamevia telah mengonsumsi sabu selama empat bulan terakhir.

"Hasil pemeriksaan memang RA mengakui bahwa dia menggunakan sabu ini sekitar empat bulan," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Minggu (6/9/2020).

Yusri menerangkan, Reza Artamevia kehilangan pekerjaan selama pandemi virus corona Covid-19. Sehingga, di tengah kondisi itu, Reza mengonsumsi sabu.

"RA memang sering di rumah saja semasa pandemi Covid-19 ini. Ini kami masih mendalami terus. Biasanya memang setiap orang yang ditangkap, beberapa publik figur kita amankan, pasti akan menyampaikan bahwa ini mengisi kekosongan waktu," ujar dia.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya