Tak Kenakan Masker, Puluhan Warga di Tanah Abang Dihukum Mengecat Trotoar

Satpol PP Tanah Abang menjaring sebanyak 73 orang yang tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar ruangan.

oleh Rinaldo diperbarui 10 Sep 2020, 03:27 WIB
Diterbitkan 10 Sep 2020, 03:27 WIB
Denda Pelanggar Masker di DKI Jakarta
Warga menjalani sanksi menyapu jalanan sambil mengenakan rompi pelanggar PSBB saat Operasi Tertib Masker (Tibmask) di kawasan Sunter, Jakarta, Kamis (3/9/2020). Sanksi denda pelanggaran tidak menggunakan masker mencapai Rp2,1 Miliar di Ibu Kota. (merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di Tanah Abang mengenakan sanksi sosial bagi warga yang tidak menggunakan masker dengan mengecat pembatas trotoar atau kanstin yang ada di sepanjang Jalan KS Tubun, Petamburan, Jakarta Pusat.

"Sanksi sosial menyapu jalan tetap ada tapi ini ada sanksi sosial baru jadi yang melanggar aturan protokol kesehatan melakukan pengecatan kanstin. Cat dan kuasnya sudah kita siapkan," ujar Kasatpol PP Jakarta Pusat Bernard Tambunan saat dihubungi, Rabu (9/9/2020).

Dalam operasi tertib masker (Tibmask) di kawasan Petamburan itu, Satpol PP Tanah Abang menjaring sebanyak 73 orang yang tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar ruangan.

"Kita utamakan pelanggar yang mengecat kanstin dari orang-orang yang berkendara tapi tidak pakai masker," kata Bernard seperti dikutip Antara.

Selain sanksi sosial berupa menyapu jalan dan mengecat pembatas trotoar atau kanstin, Satpol PP juga memberikan sanksi berupa denda yang nominalnya Rp 250.000 setiap terjadi pelanggaran.

Camat Tanah Abang Yassin Pasaribu dan Lurah Petamburan Setiyanto, didampingi anggota Polri dan TNI di tingkat kecamatan turut hadir dan ikut melakukan pengawasan dalam operasi yang dilakukan oleh Satpol PP Tanah Abang itu.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Terapkan Denda Progresif

Seperti diketahui, mulai Senin (7/9/2020) Satpol PP resmi menerapkan Pergub DKI 79/2020 yang berisikan tentang sanksi progresif bagi pelanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Setiap orang yang diketahui telah melanggar, akan mendapatkan jumlah denda tambahan jika kedapatan melanggar aturan itu berulang kali.

Contohnya jika seseorang pernah didenda Rp 250.000 karena tidak menggunakan masker, maka pada kali kedua orang itu ketahuan melanggar aturan serupa akan dikenakan denda sebesar Rp 500 ribu.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya