Mensos Juliari Terima Sertifikat Tanah Seluas 7.011 m2 Milik Kemensos di Yogyakarta

Menteri Sosial Juliari P. Batubara menerima langsung sertifikat tanah milik Departemen Sosial (sekarang Kementerian Sosial) yang terletak di Petir Kelurahan Srimartani, Kecamatan Piyungan DI Yogyakarta.

oleh Gilar Ramdhani pada 12 Sep 2020, 11:23 WIB
Diperbarui 07 Des 2020, 17:56 WIB
Mensos Juliari Terima Sertifikat Tanah Seluas 7.011 m2 Milik Kemensos di Yogyakarta
Mantan Kepala Dinas Sosial DI Yogyakarta Untung Sukaryadi dan Lurah Srimartani datang ke Jakarta dan menyerahkan langsung sertifikat tanah milik Kemensos di Yogyakarta kepada Mensos Juliari, Jumat (11/09).

Liputan6.com, Jakarta Menteri Sosial Juliari P. Batubara menerima langsung sertifikat tanah milik Departemen Sosial (sekarang Kementerian Sosial) yang terletak di Petir Kelurahan Srimartani, Kecamatan Piyungan DI Yogyakarta. Tanah seluas 7.011 m2 tersebut sebelumnya tidak terdaftar di Kementerian Sosial.

Mantan Kepala Dinas Sosial DI Yogyakarta Untung Sukaryadi dan Lurah Srimartani datang ke Jakarta dan menyerahkan langsung sertifikat tanah milik Kemensos di Yogyakarta kepada Mensos Juliari, Jumat (11/09).

"Saya mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Pak Untung Sukaryadi dan Pak Lurah yang telah membantu menemukan, mengamankan aset dan menyerahkan kepada Kemensos. Selanjutnya, aset ini akan dimanfaatkan untuk mendukung tugas-tugas Kemensos dalam bidang pembangunan kesejahteraan sosial," kata Mensos

Ia mengapresiasi karena pada saat sekarang ini agak jarang seorang mantan pejabat seperti Pak Untung yang punya kepedulian dan membantu untuk mengamankan aset pemerintah yang sangat bernilai serta menambah kekayaan negara.

Upaya penyelamatan aset ini sebagai tindak lanjut arahan Mensos Juliari yang minta kepada Sekretaris Jenderal dan jajarannya Biro Umum, Biro Hukum serta didampingi Inspektur Jenderal Kemensos untuk menertibkan semua aset dan BMN Kemensos yang tersebar di berbagai daerah.

"Alhamdulillah aset ini bisa kami selamatkan. Selanjutnya akan digunakan untuk mendukung tugas Kemensos disamping juga bisa menambah aset negara. Hal ini juga menjadi perhatian serius Pemerintah melalui Kemenkeu selaku kuasa barang,” kata Sekretaris Jenderal Hartono Laras.

Dengan diterimanya sertifikat tersebut, menambah panjang daftar aset negara yang diselamatkan dan kembali ke Kemensos.

 

Tanah Kemensos di Pihak Ketiga

Mensos Juliari Terima Sertifikat Tanah Seluas 7.011 m2 Milik Kemensos di Yogyakarta
©Kementerian Sosial

Langkah berikut yang segera diambil adalah rumah dinas di daerah Setiabudi, Kuningan, Jakarta Selatan, sebidang tanah di Makassar, di Semarang, tanah di daerah Karanganyar, Jakarta Pusat, di Bandung, Jawa Barat, dan beberapa daerah lainnya yang masih dikuasai pihak ke-3

Kementerian Sosial juga akan segera memanfaatkan tanah-tanah masih belum dimanfaatkan sehingga menjadi lebih produktif yang dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain tanah di Srimartani, sebelumnya berhasil dikembalikan juga rumah yang berstatus rumah negara di Jalan Pedati No. 4, Kelurahan Bidara Cina, Jakarta Timur. Rumah ini berhasil kembali ke pangkuan Kemensos awal Maret 2020 ini, setelah sebelumnya berada di tangan pihak III. Melalui negosiasi panjang, persuasif dan dinamis, rumah yang masuk Rumah Negara Golongan II ini berhasil dikosongkan, dan saat ini proses pemanfaatan.

Penyelamatan BMN ini merupakan prestasi besar, setelah tahun lalu Kemensos berhasil menguasai kembali Gedung Cawang Kencana (GCK) dari pihak lain yang juga berproses panjang dan alot. Setelah dieksekusi tahun 2015 ternyata masih dikuasai pihak lain. Dan baru dapat dikuasai kembali tahun 2019, sehingga 4 tahun terkatung- katung.

Kini GCK tersebut dimanfaatkan untuk ruang kerja Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial, Pusat Penyuluhan Sosial serta menyusul semua satker Badan Pendidikan, Penelitian dan Penyuluhan Sosial, termasuk rencana "command center" ruang sekretariat KND (komite nasional disabilitas), Ruang Asesmen center dan gedung pertemuan.

 

Penertiban dan Optimalisasi Aset

Sekjen menyatakan, Kemensos akan terus melakukan penertiban dan optimalisasi aset. Adapun langkah penertiban dilakukan untuk yang masih bermasalah. Artinya status milik Kemensos tapi masih dikuasai pihak III.

“Mengingat masih cukup banyak aset yang kepemilikannya bermasalah secara hukum,” katanya.

Oleh karena itu, Kemensos telah mengambil langkah cepat untuk melakukan Penertiban dan Penataan semua aset/BMN ini. Saat ini Kemensos tengah melakukan inventarisasi kembali untuk penertiban aset/BMN milik Kemensos yang banyak tersebar di berbagai daerah di seluruh Indonesia.

 

(*)

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya