Liputan6.com, Bogor - Pemerintah Kota Bogor akan memperketat menutup sektor usaha yang kerap dikunjungi wisatawan dari Jakarta untuk merespons kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat di Ibu Kota.
Wali Kota Bima Arya menyatakan akan menutup kembali sektor pariwisata, restoran, dan kafe di Kota Bogor.
Baca Juga
Penutupan ini merupakan strategi Pemkot Bogor untuk mengantisipasi kedatangan wisatawan asal Jakarta selama work from home (WFH) saat PSBB diberlakukan.
Advertisement
"Jadi insyaallah akan ada langkah-langkah pengetatan. WFH semakin banyak di Jakarta, mungkin saja orang-orang yang tidak bekerja itu justru malah berkunjung ke Kota Bogor," ujar Bima, Minggu (13/9/2020).
Selain itu, Pemkot Bogor akan meniadakan kegiatan-kegiatan di hotel. Sebab, hal ini bisa menjadi salah satu faktor pemicu penyebaran Covid-19 dari luar Bogor.
"Inipun harus kita antisipasi di Bogor. Hotel tidak ditutup, tapi meniadakan kegiatan," ucap Bima Arya.
Tak hanya itu, pihaknya akan memperketat pengawasan di sejumlah sektor usaha yang jam operasionalnya dibatasi selama Jakarta memberlakukan PSBB ketat. Pemkot Bogor juga akan mengedukasi masyarakat soal protokol kesehatan Covid-19.
"Strategi kita lebih kepada penguatan protokol kesehatan. Artinya kita mengantisipasi langkah DKI Jakarta dengan pengetatan protokol kesehatan," tutur Bima Arya.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Tak Bisa Larang Warga Jakarta Datang
Bima mengaku, pemkot tidak bisa melarang warga Jakarta untuk datang ke Kota Bogor. Karena itu, strategi yang tepat adalah memperketat dan melakukan pengawasan di sejumlah tempat yang biasa dikunjungi warga Jakarta.
"Besok akan kita umumkan langkah yang lebih detil. Kita tidak mungkin menghalangi atau membatasi warga Jakarta masuk ke Bogor. Yang memungkinkan pengetatan dan pengawasan di tempat-tempat yang berpotensi kerumunan," kata Bima.
Sementara terkait pembatasan sosial berskala mikro dan komunitas (PSBMK), Bima menyatakan akan memperpanjang kebijakan tersebut. Pada PSBMK ini, ada beberapa kebijakan yakni pemberlakuan jam operasional usaha hingga pukul 18.00 WIB dan pemberlakuan jam malam pada pukul 21.00 WIB.
"PSBMK akan diperpanjang, tapi poin-poin apa saja untuk menyesuaikan dengan Jakarta itu besok kita umumkan," ujar Bima Arya.
Advertisement