Jadi Tersangka, Oknum TNI Tabrak Lari Anggota Polri Terancam Pasal Berlapis

Andrey menjelaskan, ada tiga pasal sementara dikenakan terhadap oknum TNI tersebut.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 21 Sep 2020, 02:28 WIB
Diterbitkan 21 Sep 2020, 02:28 WIB
Kecelakaan Lalu Lintas dan Kecelakaan Mobil
Ilustrasi Foto Kecelakaan Mobil (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Komandan Polisi Militer (Danpom) Kodam Jaya Kolonel CPM Kolonel CPM Andrey Swatika Yogaswara membenarkan, status oknum TNI Serka BP telah ditingkatkan sebagai tersangka. Menurut Andrey, hal ini dilakukan usai yang bersangkutan ditahan untuk pemeriksaan lanjutan.

"Sudah tersangka, kita tahan di Guntur Pomdam Jaya," kata dia saat dikonfirmasi, Minggu (20/9/2020).

Andrey menjelaskan, ada tiga pasal sementara dikenakan terhadap oknum TNI. Pertama, kelalaian mengemudi menyebabkan kecelakaan lalu lintas mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pasal 310 ayat (4) UU 22 tahun 2009 ttg LLAJ, kedua tabrak lari pasal 312 ayat (2) UU 22 tahun 2009 ttg LLAJ, dan ketiga meninggalkan pos Pasal 118 KUHPM.

"Masing-masing untuk pasal pertama ancaman hukuman 6 tahun penjara, kedua ancaman hukuman tiga tahun penjara, dan pasal ketiga, ancaman hukuman empat tahun penjara," jelas Andrey.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Kondisi Mabuk?

Terkait adanya dugaan yang berangkutan berkendara dalam kondisi mabuk, Andrey belum dapat membenarkan. Kendati, pihaknya akan mendalami dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan dugaan pasal disangkakan.

"Penyidikan masih kita jalankan terus menerus dan bila terdapat novum baru mungkin akan menambah dugaan Pasal terhadap tersangka," dia menandasi.

Diberitakan sebelumnya, hilangnya nyawa Briptu Andry diduga disebabkan kelalaian Serka BP yang mengantuk saat berkendara. Dia mengaku tidak sadar jika tindakannya telah melenyapkan nyawa Briptu Andry.Kepada aparat, Serka BP mengaku baru tahu telah melakukan tabrak lari saat dijemput untuk diperiksa.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya