PSI Dukung KPK dan Kemensetneg Tertibkan BMN yang Dikelola Swasta

Menurut Kokok, Indonesia sedang di ambang resesi ekonomi karena pandemi Covid-19 yang berkepanjangan.

oleh Liputan6.com diperbarui 22 Sep 2020, 19:15 WIB
Diterbitkan 22 Sep 2020, 19:15 WIB
Ilustrasi KPK
Gedung KPK (Liputan6/Fachrur Rozie)

Liputan6.com, Jakarta Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mendukung langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) untuk menertibkan Barang Milik Negara (BMN) senilai Rp 571,5 triliun yang kini dikelola pihak swasta.

Koordinator Juru Bicara PSI, Kokok Dirgantoro mengatakan, seluruh aset negara harus dikelola dan dimanfaatkan untuk sebesar-besarnya kemaslahatan rakyat.

"Pelibatan KPK yang melakukan pendampingan kepada Kemensetneg dalam pengelolaan dan pemanfaatan aset adalah langkah tepat,” kata Kokok dalam keterangan tertulisnya Selasa (22/9/2020).

Apalagi, lanjut Kokok, Indonesia sedang di ambang resesi ekonomi karena pandemi Covid-19 yang berkepanjangan. Pemasukan negara harus dioptimalkan untuk meminimalkan dampak buruk perekonomian yang melesu.

"Ini masa ketika kita harus lincah dan jeli melihat celah untuk menambah pemasukan negara sebanyak-banyaknya. Misalnya dari BMN yang selama ini kurang terpantau,” kata Kokok.

Ada sejumlah BMN yang disasar, di antaranya Gelora Bung Karno (GBK), Pusat Pengelolaan Kompleks (PPK) Kemayoran, Gedung Veteran Semanggi, dan Taman Mini Indonesia Indah (TMII).

Terkait pengelolaan aset itu, salah satu kendala yang dihadapi Kemensetneg adalah menagih kewajiban para penyewa karena konflik dengan pihak ketiga atau swasta. Padahal, kewajiban penyewa untuk membayar kontrak sudah ditetapkan sejak awal.

"Kewajiban para penyewa harus beres. Tidak boleh kurang, apalagi macet. Jika terus bermasalah, lebih baik aset dikembalikan ke negara. Kita tak bisa bermain-main dalam persoalan ini. Aset-aset tersebut, secara esensial, merupakan pinjaman dari rakyat yang pada gilirannya harus bermanfaat untuk rakyat dalam bentu pemasukan negara,” pungkas Kokok.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Belum Optimal

Sebelumnya, Kemensetneg berkoordinasi dengan KPK terkait penertiban dan pemulihan BMN senilai Rp 571,5 triliun.

Berdasarkan data KPK, pemanfaatan aset-aset yang dikelola Kemensetneg seperti GBK, Kemayoran, dan TMII, belum optimal menyumbang pemasukan keuangan negara. 

Ada beberapa temuan KPK yang lain. Soal TMII, misalnya, KPK menemukan berdasarkan Kepres No 51 Tahun 1977 tentang TMII, aset negara itu dikelola oleh Yayasan Harapan Kita. Belakangan, KPK menemukan sudah terdapat naskah penyerahan TMII dari Yayasan Harapan Kita kepada Pemerintah Pusat.

"Saat ini penguasaan dan pengelolaan masih dilakukan Yayasan Harapan Kita. Selain itu, KPK mendapatkan informasi bahwa pada 2017 telah dilaksanakan legal audit TMII oleh Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, dengan tiga opsi rekomendasi pengelolaan, yaitu TMII menjadi BLU, pengoperasian oleh pihak lain, atau Kerja Sama Pemanfaatan," kata Kasatgas Koordinasi Pencegahan Wilayah II KPK, Asep Rahmat Suwandha.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya