Liputan6.com, Jakarta Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan penyitaan aset tersangka korporasi PT Asset Pacific terkait kasus mafia minyak goreng, dalam hal ini Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kali ini, sebanyak Rp372 miliar berhasil diamankan petugas dari perusahaan yang masih bagian dari Duta Palma Grup itu.
Baca Juga
"Estimasi atau perkiraan rupiah adalah sejumlah Rp372 miliar dari penggeledahan yang pertama dan yang kedua," ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu malam (2/10/2024).
Advertisement
Qohar menjelaskan, awalnya penyidik melakukan penggeledahan di Gedung Menara Palma, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, pada 1 Oktober 2024 sekitar pukul 23.30 WIB. Dari sana tim menemukan uang tunai dengan pecahan Rp100 ribu sejumlah Rp40 juta.
Selain itu juga ditemukan uang dolar Singapura sebanyak SGD 2 juta, bila dijumlah, total dirupiahkan penggeledahan pertama semuanya berjumlah Rp63,7 miliar, sekitar itu. Tapi kita lihat kursnya yang hari ini. Mungkin nanti kalau krusnya berubah bisa bertambah atau bisa berkurang,” jelas Qohar.
Kemudian, pada Rabu, 2 Oktober 2024, penyidik melakukan penggeledahan Kantor PT Asset Pacific di Gedung Palma Tower lt. 22, 23, dan 24, Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan. Dalam operasi tersebut, tim menemukan uang tunai sebanyak Rp149.535.000.000.
"Kemudian uang dolar Singapura sebanyak SGD 12.514.200 dolar Singapura. Kemudian yang ketiga berupa uang dolar Amerika, sebanyak USD 700 ribu dolar AS. Yang keempat, uang yen sebanyak JPY 2000," Qohar menandaskan.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penyitaan aset terkait kasus mafia minyak goreng, dalam hal ini Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari tersangka korporasi PT Asset Pacific yang merupakan bagian dari Duta Palma Grup. Total sebanyak Rp450 miliar disita dan ditampilkan dalam bentuk uang tunai.
"Tim penyidik perkara tindak pidana korupsi dalam usaha perkebunan kelapa sawit telah melakukan penyitaan uang sejumlah Rp450 miliar dari tersangka korporasi PT Asset Pacific yang masih satu grup dengan Duta Palma," tutur Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (30/9/2024).
Menurut Qohar, penyitaan kali ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus terpidana Bos Duta Palma Grup, Surya Darmadi dan Mantan Bupati Indragiri Hulu Raja Thamsir Rachman.
"Bahwa ada lima perusahaan, lima PT yang masih dalam Grup Duta Palma melakukan kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit dan pengelolaan kelapa sawit yang diduga dengan cara melawan hukum. Terhadap lima perusahaan tersebut, uang hasil yang diperoleh ada yang diteruskan, ditempatkan, disamarkan, dialihkan kelada PT Darmex Plantations," jelas dia.
Kemudian, PT Darmex Plantation mengalihkan uang tersebut ke Surya Darmadi dan PT Asset Pacific yang masih satu grup dengan Duta Palma.
"Di mana PT tersebut adalah holding di bidang properti, di antaranya uang Rp450 miliar yang telah dilakukan penyitaan oleh penyidik," Qohar menandaskan.
Lima Tersangka Korporasi dalam Kasus Mafia Minyak Goreng
Diketahui, lima tersangka korporasi untuk tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucuian uang di kasus mafia minyak goreng ini adalah PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, dan PT Kencana Amal Tani.
Kemudian dua tersangka korporasi untuk tindak pidana pencucian uang yakni PT Asset Pacific dan PT Darmex Plantations.
Mahkamah Agung (MA) menyunat hukuman Bos PT Darmex Group arau Duta Palma Surya Darmadi. Dalam putusan kasasi, MA menyunat hukuman kewajiban pembayaran uang pengganti yang dibebankan kepada Surya Darmadi.
MA menyunat kewajiban uang pengganti yang harus dibayarkan Surya Darmadi menjadi Rp2 triliun. Padahal vonis pada tingkat pertama dan banding, Surya Darmadi diwajibkan membayar uang pengganti Rp42 triliun.
Dengan vonis kasasi ini, maka Surya Darmadi tak perlu membayar kerugian negara sebesar Rp40 triliun. Namun hukuman penjara Surya Darmadi naik menjadi 16 tahun dari 15 tahun.
"Amar putusan, T = tolak, JPU = tolak perbaikan pidana menjadi pidana penjara 16 tahun denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan, uang pengganti Rp2.238.274.248.234,00 subsider 5 tahun penjara," demikian dikutip dari website resmi MA, Selasa (19/9/2023).
Vonis ini dibacakan pada Kamis, 14 September 2023 dengan Hakim Ketua Dwiarso Budi Santiarto. Sementara hakim anggotanya yakni Sinintha Yuliansih Sibarani dan Yohanes Priana.
Diketahui Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis terhasap Surya Darmadi hukuman 15 tahun penjara dalam kasus korupsi kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Surya Darmadi juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp42 triliun.
Tak terima dengan vonis Pengadilan Tipikor, Surya Darmadi mengajukan upaya hukum banding. Namun Pengadilan Tinggi DKI memperkuat putusan Pengadilan Tipikor tersebut. Hingga akhirnya Surya Darmadi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dengan hasil uang penggantinya dipotong.
Advertisement