Dewas KPK Bacakan Putusan Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahuri Soal Helikopter Besok

Harjono menegaskan pembacaan putusan tetap dilakukan tanpa penundaan.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 22 Sep 2020, 14:57 WIB
Diterbitkan 22 Sep 2020, 14:52 WIB
FOTO: Kali Pertama, Komisi III DPR RI Gelar RDP di Gedung KPK
Ketua KPK, Firli Bahuri usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat dengan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK dengan Komisi III DPR RI di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (7/7/2020). Ini merupakan kali pertama RDP digelar di Gedung Merah Putih KPK. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri akan mendengar putusan dugaan pelanggaran etiknya besok.

Putusan ini sempat tertunda dikarenakan adanya tes covid-19 di lingkungan KPK, termasuk kepada dewan pengawas.

"Tetap besok (putusan) tanpa perubahan," ujar Harjono saat dikonfirmasi awak media, Selasa (22/9/2020).

Harjono menjelaskan, ada tiga penguji dugaan pelanggaran etik dilakukan Firli. Mereka adalah Tumpak Hatorangan Panggabean, Albertina Ho, dan Syamsuddin. Namun diketahui, Syamsuddin terdiagnosa positif Covid-19, usai menjalani tes.

Walau demikian, Harjono menegaskan pembacaan putusan tetap dilakukan tanpa penundaan.

"Putusan kan sudah ada, pembaca bisa diganti yang lain," yakin dia.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Tindakan Bermewah-Mewah

Filri diketahui menjalani sidang etik karena dugaan tindakan bermewah-mewahan. Tindakan itu dilakukan saat momen pulang kampungnya dengan menggunakan helikopter. 

Firli mengamini bahwa dirinya melakukan hal tersebut. Namun ditegaskan, hal itu dilakukan dengan biaya pribadi tanpa uang negara.

Kendati begitu, Kelompok Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) menilai hal itu tetap tak patut.

MAKI memandang Firli adalah seoarang ketua lembaga antirasuah yang harus bersikap merakyat dan menggunakan helikopter hanya untuk pulang kampung bukan cerminan hal tersebut.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya