Liputan6.com, Jakarta - PT Kimia Farma Diagnostika dan PT Angkasa Pura II (Persero) mengapresiasi jajaran Polresta Bandara Soekarno-Hatta yang telah menangkap tersangka kasus pemerasan dan pelecehan di Bandara Soekarno-Hatta.
Tersangka adalah oknum tenaga medis yang melakukan layanan rapid test di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, di mana pada 18 September 2020 diduga melakukan pemerasan dan pelecehan terhadap salah satu calon penumpang pesawat.
Direktur Utama PT Kimia Farma Diagnostika Adil Fadilah Bulqini mendukung penuh penyelesaian secara hukum terhadap peristiwa ini.
Advertisement
"Kami mengucapkan terima kasih kepada Polres Bandara Soekarno-Hatta atas penangkapan terhadap oknum tenaga medis yang diduga melakukan pemerasan dan pelecehan. Oknum tersebut sangat merugikan bagi banyak pihak," kata Adil Fadilah Bulqini, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (27/9/2020).
PT Kimia Farma Diagnostika juga sudah menyampaikan permohonan maaf secara resmi ke PT Angkasa Pura II atas adanya kejadian ini.
Sementara itu, Executive General Manager Bandara Soekarno-Hatta Agus Haryadi mengatakan, dukungan akan selalu diberikan kepada pihak berwajib agar kasus ini dapat diselesaikan dengan baik. Serta memastikan, bila kejadian serupa tidak berulang kembali.
"Secara internal kami memastikan untuk menjaga agar kejadian seperti ini yang juga sangat merugikan penumpang pesawat maupun pengunjung bandara tidak berulang," ujar Agus Haryadi.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Tersangka Pelecehan Seksual di Bandara Soetta Dijerat Pasal Berlapis
Tenaga medis yang diduga melakukan pelecehan seksual kepada penumpang usai rapid test di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta dijerat dengan pasal berlapis. Kasat Reskrim Polres Bandara Soetta, Kompol Alexander Yurikho mengatakan, salah satunya dengan pasal pelecehan.
"Ya betul kami jerat tersangka dengan pasal berlapis, pelecehan, pemerasan dan penipuan," kata Alexander saat dikonfirmasi, Jumat (25/9/2020).
Dia merinci ketiga pasal tersebut yakni, Pasal 289 dan/atau Pasal 294 untuk dugaan pelecehan seksual, 368 KUHP untuk kasus pemerasan, dan/atau Pasal 378 KUHP terkait penipuan.
"Jadi tiga ya, Pasal 289 dan 294 ancaman diatas lima tahun penjara, 368 ancaman sembilan tahun, dan 378 ancaman empat tahun," jelas Alexander.
Penangkapan ini berlangsung Jumat 25 September 2020 dini hari usai polisi melakukan pengejaran dalam sepekan terakhir.
"Alhamdulilah berkat bantuan dan doa masyarakat sudah ditangkap, EFY kami tangkap di Balige, Kabupaten Toba Samosir, Sumatera Utara," tandas Alexander.
Advertisement