KPK Jebloskan Eks Panitera PN Jakarta Utara Rohadi ke Lapas Sukamiskin

Rohadi akan menjalani pidana penjara selama 5 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan dan diperhitungkan dengan pidana penjara yang telah dijalani.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 28 Sep 2020, 10:53 WIB
Diterbitkan 28 Sep 2020, 10:53 WIB
Senyum Rohadi Saat Kembali Diperiksa KPK Terkait Kasus TPPU
Terpidana mantan panitera Pengganti PN Jakarta Utara, Rohadi tersenyum saat tiba akan menjalani pemeriksaan penyidik di gedung KPK, Jakarta, Selasa (3/9/2018). Rohadi terjerat kasus TPPU atas dugaan penerimaan uang melalui transfer ke beberapa rekening tersangka Rohadi. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa eksekutor pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IA Sukamiskin, Jawa Barat. Eksekusi dilakukan pada Jumat, 25 September 2020.

"Pada hari Jumat (25/9/2020) Jaksa Eksekusi KPK melaksanakan putusan MA RI No. 128 PK/ Pid.Sus/2020 tanggal 17 Juni 2020 dalam perkara terpidana Rohadi dengan cara memasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas IA Sukamiskin," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (28/9/2020).

Ali mengatakan, Rohadi akan menjalani pidana penjara selama 5 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan dan diperhitungkan dengan pidana penjara yang telah dijalani.

"Terpidana juga dihukum membayar denda sebesar Rp 300 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," kata Ali.

Diketahui, dalam putusan tingkat pertama, Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis 7 tahun penjara denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan terhadap Rohadi. Vonis lebih rendah 3 tahun dari tuntutan jaksa KPK.

Jaksa menuntut Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis 10 tahun terhadap Rohadi, karena terbukti menerima suap Rp 300 juta.

Majelis hakim sendiri menilai Rohadi terbukti menerima Rp 50 juta karena sudah memberikan akses kepada pengacara Berthanatalia Ruruk Kariman terkait penyusunan majelis hakim yang mengadili perkara Saipul Jamil.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

KPK Tak Banding

Selanjutnya Rohadi juga dinilai terbukti menerima Rp 250 juta dari Berthanatalia Ruruk Kariman, Kasman Sangaji dan Samsul Hidayatullah dengan tujuan mempengaruhi putusan perkara atas nama Saipul Jamil untuk dapat menjatuhkan putusan yang seringan-ringannya.

Pihak KPK sendiri tak banding atas putusan tersebut.

Namun dalam perjalanannya, Rohadi mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK). Mahkamah Agung (MA) pun menyunat hukuman Rohadi. MA mengabulkan upaya hukum peninjauan kembali mantan Panitera PN Jakarta Utara itu yang menerima suap dari selebritas Saipul Jamil.

"Pemohon PK atau terpidana dijatuhi pidana penjara selama lima tahun denda sebesar Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan yang dijatuhkan pada Rabu, 17 Juni 2020," ujar Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro saat dikonfirmasi, Jumat (19/6/2020).

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya