Pemprov DKI: 21 Ribu Warga Langgar Penggunaan Masker saat PSBB Pengetatan

Arifin juga menyatakan setiap wilayah memiliki sejumlah lokasi yang melaporkan pelanggaran paling tinggi.

oleh Ika Defianti diperbarui 28 Sep 2020, 14:41 WIB
Diterbitkan 28 Sep 2020, 14:34 WIB
FOTO: Pembatasan 25 Persen Pekerja Kantoran di Jakarta
Petugas Satpol PP menegur pekerja yang salah menggunakan masker saat jam pulang kantor di kawasan Sudirman, Jakarta, Senin (14/9/2020). Pengurangan aktivitas pekerja di perkantoran menjadi fokus utama Pemprov DKI Jakarta dalam penerapan PSBB pada 14-27 September 2020. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Arifin menyatakan, sebanyak 21 ribu orang melakukan pelanggaran tak mengunakan masker saat pelaksanaan PSBB pengetatan mulai 14-27 September 2020.

"Tidak menggunakan masker itu sebanyak 21.285 orang yang terdiri atas kerja sosial 19.816 dan juga denda sebanyak 1.469 orang," kata Arifin di Balaikota, Jakarta Pusat, Senin (28/9/2020).

Dia menjelaskan, dari denda tersebut terkumpul sebanyak Rp 233 juta untuk pelanggaran masker. Kemudian ada pula denda rumah makan sebesar Rp 17 juta dan tempat kerja mencapai Rp 7 juta.

Arifin juga menyatakan setiap wilayah memiliki sejumlah lokasi yang melaporkan pelanggaran paling tinggi. Seperti halnya di wilayah Jakarta Barat yakni Kecamatan Tambora.

"Kemudian untuk wilayah Jakarta Timur ada di wilayah Cipayung, kemudian untuk Jakarta Utara di Koja, Jakarta Selatan ada di wilayah Kecamatan Kebayoran Baru," jelasnya.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali memperpanjang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pengetatan hingga dua pekan, yakni mulai 28 September hingga 11 Oktober 2020.

Dia menyatakan, perpanjangan tersebut akibat angka positif Covid-19 masih berpotensi meningkat bila ada pelonggaran. Hal tersebut juga berdasarkan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 959 Tahun 2020.

"Berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi DKI Jakarta, perlu dilakukan perpanjangan pembatasan selama 14 hari berikutnya jika kasus belum menurun secara signifikan," papar dia.

 

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Koordinasi dengan Pusat

Selain itu, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu menyatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan pemerintah pusat dalam penanganan kasus Covid-19.

Menurut dia, Menko Kemaritiman dan Investasi (Marives) Luhut Panjaitan telah menyetujui perpanjangan tersebut.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya