Disnaker: 76 Perusahaan di Jakarta Selatan Langgar Protokol Covid-19

Pelanggaran yang dilakukan seperti belum menempelkan fakta integritas dan belum membentuk Tim Penanganan Covid-19.

oleh Mevi Linawati diperbarui 28 Sep 2020, 17:11 WIB
Diterbitkan 28 Sep 2020, 17:08 WIB
Tidak Tertib PSBB, Pemprov DKI Akan Beri Sanksi untuk Perusahan
Pekerja berjalan usai bekerja perkantoran di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Kamis (16/4/2020). Pemprov DKI Jakarta akan memberikan saksi berupa mencabut perizinan perusahaan yang tetap beroperasi di masa PSBB kecuali delapan sektor yang memang diizinkan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Nakertransgi) Kota Jakarta Selatan menemukan 76 perusahaan melanggar protokol kesehatan Covid-19. Hal ini berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan selama dua pekan.

Kepala Suku Dinas (Sudin) Nakertransgi Jakarta Selatan, Sudrajat mengatakan, pelanggaran yang dilakukan seperti belum menempelkan fakta integritas dan belum membentuk Tim Penanganan Covid-19.

"Ada juga yang belum menyediakan sarana cuci tangan dengan air mengalir dan sebagainya," kata Sudrajat, Senin (28/9/2020), seperti dikutip dari Antara.

Ia mengatakan, sanksi yang diberikan kepada 76 perusahaan tersebut mulai dari teguran tertulis hingga penghentian sementara kegiatan.

Selama dua pekan melakukan pengawasan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada 14-25 September, Timsus Sudin Nakertrans Jakarta Selatan telah mengawasi 118 perusahaan.

Dari 118 perusahaan tersebut, sebanyak 42 perusahaan sudah patuh terhadap protokol Covid-19, termasuk pembatasan jumlah pekerja sebesar 50 persen untuk perusahaan nonesensial dan 25 persen untuk perusahaan esensial.

Selama pengawasan tersebut, pihaknya memberikan sanksi berupa penutupan kepada 19 perusahaan yang melanggar protokol Covid-19.

"Ada juga empat perusahaan yang ditutup karena karyawannya positif Covid-19 dan 15 perusahaan yang menghentikan aktivitas operasional sendiri karena pekerjanya positif Covid-19," kata Sudrajat.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Tambah jumlah tim khusus awasi perkantoran

FOTO: Pembatasan 25 Persen Pekerja Kantoran di Jakarta
Pekerja yang memakai face shield menunggu jemputan di kawasan Sudirman, Jakarta, Senin (14/9/2020). Selama PSBB, Pemprov DKI Jakarta mewajibkan perusahaan nonesensial untuk membatasi 25 persen dari total pekerja yang bekerja di kantor guna memutus penyebaran Covid-19. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Sudrajat menyebutkan, Sudin Nakertransgi Jakarta Selatan wajib menegakkan aturan demi keselamatan dan kesehatan para pekerja di masa pandemi Covid-19.

Selama masa PSBB Jakarta kedua diberlakukan, Sudin Naketransgi Jakarta Selatan telah menambah jumlah tim khusus (timsus) yang melakukan pengawasan ke sejumlah perkantoran.

Timsus ini belum melibatkan anggota dari unsur TNI maupun Polri. Pengawasan masih dilakukan oleh timsus dari Sudin Nakertransgi.

"Sekarang ini timsus dari Sudinkartransgi belum melibatkan unsur Polri dan TNI. Nah, untuk tingkat kecamatan, Sudinnakertransgi merupakan salah satu unsur anggotanya termasuk Polri dan TNI dan yang lainnya, tapi itu semua di bawah koordinasi camat," kata Sudrajat.

Sudin Nakertransgi Jakarta Selatan mencatat, jumlah perusahaan dan karyawan berdasarkan undang-undang, tercatat ada 26.527 perusahaan dengan jumlah pekerja sebanyak 782.314 orang. Perusahaan ini didominasi sektor jasa, keuangan, dan retail.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya