Update Corona Senin 28 September: 87 Pasien Covid-19 Meninggal, Total Jadi 10.473

Data update pasien virus Corona Covid-19 ini tercatat sejak Minggu, 27 September 2020, pukul 12.00 WIB hingga hari ini pukul 12.00 WIB.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 28 Sep 2020, 15:48 WIB
Diterbitkan 28 Sep 2020, 15:48 WIB
Kerja Keras Pekerja Medis Rawat Pasien Virus Corona
Pekerja medis memompa oksigen kepada pasien virus corona atau COVID-19 di sebuah rumah sakit di Wuhan, Provinsi Hubei, China, Minggu (16/2/2020). Sebanyak 1.770 orang dilaporkan meninggal akibat virus corona. (Chinatopix via AP)

Liputan6.com, Jakarta - 87 orang meninggal dunia akibat terinfeksi virus Corona yang menyebabkan Covid-19 pada hari ini, Senin (28/9/2020).

Total akumulatif di Indonesia hingga saat ini, ada 10.473 pasien yang meninggal dunia karena Covid-19.

Informasi tersebut berdasarkan data Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang disampaikan Satgas Penanganan Covid-19.

Sementara itu, penambahan kasus positif ada 3.509 orang pada hari ini. Sehingga, total ada 278.722 orang di Indonesia terkonfirmasi positif Covid-19 sejak Maret 2020.

Untuk kasus sembuh pada hari ini ada penambahan 3.856 orang. Jadi total ada 206.870 orang sudah dinyatakan sembuh dan negatif Corona Covid-19 di Indonesia.

Data update pasien virus Corona Covid-19 ini tercatat sejak Minggu, 27 September 2020, pukul 12.00 WIB hingga hari ini pukul 12.00 WIB.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Jokowi Intervensi Penerapan Mini Lockdown

Jokowi Pastikan RS Darurat Siap Beroperasi
Presiden Joko Widodo memberikan keterangan pers saat meninjau Rumah Sakit Darurat Penanganan COVID-19 Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta, Senin (23/3/2020). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/Pool)

Presiden Joko Widodo atau Jokowi menekankan pentingnya intervensi berbasis lokal dalam mengendalikan penyebaran Covid-19.

Adapun intervensi berbasis lokal ini membatasi aktivitas dengan lingkup yang lebih kecil seperti, di tingkat RT/RW atau kampung.

"Ini perlu saya sampaikan sekali lagi pada komite, intervensi berbasis lokal agar disampaikan ke provinsi, kabupaten/kota, pembatasan berskala mikro di tingkat desa, kampung, RW/RT, atau di kantor, ponpes, saya kira itu lebih efektif," jelas Jokowi saat memimpin rapat terbatas secara virtual, Senin (28/9/2020).

Dia menyebutnya sebagai mini lockdown. Misalnya, apabila di suatu RT/RW ditemukan kasus positif maka hanya lingkungan itu saja yang diterapkan pembatasan aktivitas.

"Mini lockdown yang berulang ini akan lebih efektif," ucapnya.

Jika seluruh kabupaten/kota atau provinsi diterapkan pembatasan aktivitas, dikhawatirkan akan berdampak kepada perekonomian. Untuk itulah, Jokowi menilai intervensi berbasis lokal paling efektif menekan kasus Covid-19.

"Jangan sampai kita generalisir satu kota, satu kabupaten, apalagi satu provinsi. Ini akan merugikan banyak orang," kata Jokowi.

 

Perjalanan Kasus Corona di Indonesia

Fakta Penyebab Kematian Pasien Covid-19 dan Trombosis yang Ramai di Medsos
Gambar ilustrasi diperoleh pada 27 Februari 2020 dengan izin dari Food and Drug Administration AS menunjukkan Virus Corona COVID-19. (US Food and Drug Administration/AFP)

Kasus infeksi virus Corona pertama kali muncul di Kota Wuhan, Provinsi Hubei, China Desember 2009. Dari kasus tersebut, virus bergerak cepat dan menjangkiti ribuan orang, tidak hanya di China tapi juga di luar negara tirai bambu tersebut.

2 Maret 2020, Presiden Joko Widodo atau Jokowi bersama Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengumumkan kasus Covid-19 pertama di Indonesia. Pengumuman dilakukan di Veranda Istana Merdeka.

Ada dua suspect yang terinfeksi Corona, keduanya adalah seorang ibu dan anak perempuannya. Mereka dirawat intensif di Rumah Sakit Penyakit Infeksi atau RSPI Prof Dr Sulianti Saroso, Jakarta Utara.

Kontak tracing dengan pasien Corona pun dilakukan pemerintah untuk mencegah penularan lebih luas. Dari hasil penelurusan, pasien positif Covid-19 terus meningkat.

Sepekan kemudian, kasus kematian akibat Covid-19 pertama kali dilaporkan pada 11 Maret 2020. Pasien merupakan seorang warga negara asing (WNA) yang termasuk pada kategori imported case virus Corona. Pengumuman disampaikan Juru Bicara Pemerintah untuk Urusan Virus Corona, Achmad Yurianto, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat

Yurianto mengatakan, pasien positif Covid-19 tersebut adalah perempuan berusia 53 tahun. Pasien tersebut masuk rumah sakit dalam keadaan sakit berat dan ada faktor penyakit mendahului di antaranya diabetes, hipertensi, hipertiroid, dan penyakit paru obstruksi menahun yang sudah cukup lama diderita.

Jumat 13 Maret 2020, Yurianto menyatakan pasien nomor 01 dan 03 sembuh dari Covid-19. Mereka sudah dibolehkan pulang dan meninggalkan ruang isolasi.

Pemerintah kemudian melakukan upaya-upaya penanganan Covid-19 yang penyebarannya kian meluas. Di antaranya dengan mengeluarkan sejumlah aturan guna menekan angka penyebaran virus Corona atau Covid-19. Aturan-aturan itu dikeluarkan baik dalam bentuk peraturan presiden (perpres), peraturan pemerintah (PP) hingga keputusan presiden (keppres)

Salah satunya Keppres Nomor 7 tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Keppres ini diteken Jokowi pada Jumat, 13 Maret 2020. Gugus Tugas yang saat ini diketuai oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo ini dibentuk dalam rangka menangani penyebaran virus Corona.

Gugus Tugas memiliki sejumlah tugas antara lain, melaksanakan rencana operasional percepatan penanangan virus Corona, mengkoordinasikan serta mengendalikan pelaksanaan kegiatan percepatan penanganan virus Corona.

Sementara itu, status keadaan tertentu darurat penanganan virus Corona di Tanah Air ternyata telah diberlakukan sejak 28 Januari sampai 28 Februari 2020. Status ditetapkan pada saat rapat koordinasi di Kementerian Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (PMK) saat membahas kepulangan WNI di Wuhan, China.

Kapusdatinkom BNPB Agus Wibowo menjelaskan, karena skala makin besar dan Presiden memerintahkan percepatan, maka diperpanjang dari 29 Februari sampai 29 Mei 2020. Sebab, daerah-daerah di tanah air belum ada yang menetapkan status darurat Covid-9 di wilayah masing-masing.

Agus Wibowo menjelaskan jika daerah sudah menetapkan status keadaan darurat, maka status keadaan tertentu darurat yang dikeluarkan BNPB tidak berlaku lagi.

Penanganan kasus virus corona (Covid 19) pun semakin intens dilakukan. Pemerintah melakukan berbagai upaya untuk mereduksi sekaligus memberikan pengobatan terhadap mereka yang terpapar Covid-19.

Berdasarkan situs covid19.go.id, sebanyak 140 rumah sakit di Tanah Air dijadikan rujukan untuk penanganan pasien Covid-19. Ada pula sejumlah tempat yang dijadikan rumah sakit darurat.

Salah satunya, pemerintah resmi menjadikan Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta Pusat, sebagai rumah sakit darurat untuk pasien Covid 19. Peresmian dilakukan langsung oleh Presiden Jokowi, Senin 23 Maret 2020. Begitu dibuka, Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet Kemayoran langsung menerima pasien.

Ada pula Rumah Sakit Darurat di Pulau Galang, Kepulauan Riau. Pulau tersebut dulunya merupakan tempat penampungan warga Vietnam. Tempat tersebut telah dirapikan dan bisa menampung 460 pasien. Sejumlah tempat milik pemerintah lainnya juga dijadikan tempat isolasi pasien yang terpapar Covid-19.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya